Apresiasi Komitmen Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Beserta Jajarannya Berantas Semua Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Kab. Bintan

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Bintan Polres Bintan Polda Kepulauan Riau sudah berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan, seperti yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024)

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin, selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

Baca Juga :  Motor Wartawan Yang Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Matraman

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekae-bekasnya saja”, ungkap AKP Marganda.

Baca Juga :  Warga Desak DPRD Kota Tanjungpinang untuk Menindaklanjuti Janji Bedah Rumah

“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelas kasat Reskrim proses penangkapannya.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, terang Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride
Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat
Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat
Polri Dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB Di Distrik Anggruk
HOAKS! Postingan Mengatasnamakan Edo Tinta di Tanjungpinang
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi Di Kantor Tempo
Gelanggang Perjudian Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:41 WIB

Dari Brebes ke Semarang Lebih Nyaman, Pemudik Motor Antusias Ikuti Program Valet Ride

Senin, 24 Maret 2025 - 12:04 WIB

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Senin, 24 Maret 2025 - 10:14 WIB

Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma :Al Quran Pedoman Hidup Dunia Akherat

Senin, 24 Maret 2025 - 08:12 WIB

Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:02 WIB

Polri Dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB Di Distrik Anggruk

Berita Terbaru