Apresiasi Komitmen Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Beserta Jajarannya Berantas Semua Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Kab. Bintan

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Bintan Polres Bintan Polda Kepulauan Riau sudah berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan, seperti yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktifitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal”, kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024)

AKP Marganda juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin, selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dibeberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Etomidate : Barang Bukti 100 Pcs Dan Dua HP

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya”, terang AKP Marganda.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktifitas penambangan yaitu milik saudara GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktifitas.

“Personel kami hanya menemukan aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, sedangkan lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktifitas, hanya menemukan bekae-bekasnya saja”, ungkap AKP Marganda.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Remaja Pelaku Curanmor : Ditemukan Senpi Rakitan Dan Peluru

“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir”, jelas kasat Reskrim proses penangkapannya.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini saudara GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”, terang Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Bea Cukai Marunda Hadir Untuk Masyarakat, Kepedulian Yang Tak Sekadar Formalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB