Polsek Pademangan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Narkotika Dan Tawuran

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukumnya pada bulan Juli 2024. Hal ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Aula LT.3 Polsek Pademangan, pada hari Jumat (26/7/2024) pada pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Suianturi, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin Press Release tersebut. Ia menjelaskan bahwa Polsek Pademangan berhasil mengungkap 4 kasus dugaan tindak pidana Narkotika, 3 kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor), serta berhasil mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat.

Pengungkapan Kasus Narkotika Polsek Pademangan berhasil mengungkap 4 kasus dugaan tindak pidana Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2024. Keempat kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita dari keempat kasus ini berupa 13 paket klip kecil sabu dengan berat total 4,51 gram, 2 paket sabu dengan berat 3,68 gram, 3 paket klip kecil sabu dengan berat 2,19 gram, dan 1 paket klip besar sabu dengan berat 29,71 gram. Total keseluruhan berat sabu yang disita mencapai 40,09 gram.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Priok Kembalikan Motor Curian Kepada Pemilik

Terkait kasus ini, Polsek Pademangan telah menetapkan 4 tersangka yaitu Taufiq Ismail, Tri Hanafi, Yahya Prawata alias Ace, dan Ramdani alias Dado. Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pengungkapan Kasus Curanmor, Polsek Pademangan berhasil mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian Curanmor ini terjadi di Jalan Pesanggrahan 3 No. 49, Jalan Trembesi, dan Jalan Pesanggrahan 2. Ketiga kasus ini melibatkan 5 tersangka yaitu Mega Saputra alias Ambon, Angga Budianto alias Bebek, Kartolo, Panji Prasetya, dan Liberto Maruli Tua.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga kasus Curanmor ini berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2004, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maroon tahun 2011, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2021 beserta STNK dan kunci kontak.

Pencegahan Tawuran

Polsek Pademangan juga berhasil mencegah aksi tawuran yang terjadi di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat. Dalam upaya pencegahan tersebut, 16 orang laki-laki diamankan, terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dari lokasi kejadian, polisi menyita 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 buah stick golf.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan, serta akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan,” tegasnya.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB