Janjian Di Instagram, Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Maut Di Ciracas

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap 2 (dua) orang pelaku tawuran yang menyebabkan meninggalnya korban APR (19) di RS Polri Kramatjati.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, puluhan pemuda yang terlibat tawuran di Jalan H. Baping Susukan Ciracas Jakarta Timur, membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial.

“Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024) sore.

Tawuran diantara kedua kelompok pecah pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat insiden ini, seorang pemuda menjadi korban sehingga meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, sebanyak 2 (dua) orang remaja IIJ (26) berperan melempar batu sehingga korban terjatuh dan NB (17) status ABH yang berperan membacok menggunakan senjata tajam celurit berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penganiayaan Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro, Kabid Humas : Jangan Dibawa Ke Arah SARA

“Kedua pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia di RS Polri Kramatjati,” ujar Agung dalam keterangannya.

Dari para pelaku yang ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban berikut beberapa potong pakaian milik pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Di Penjaringan : Satu Pelaku Diamankan

“Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku . ” Jelasnya.

“Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas, mereka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP,” sambungnya.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak.

Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB