Polisi Tahan Pelaku Tawuran Yang Sebabkan Anggota Polri Terluka Di Jl.I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Kepolisian Iptu R. terluka akibat dibacok senjata tajam oleh pelaku tawuran ketika hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Duren Sawit Jakarta Timur pada Minggu tanggal 14 Juli 2024 dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi kejadiannya. Awalnya, anggota Kepolisian menerima informasi adanya kedua kelompok yang hendak tawuran di daerah tersebut.

Ketika itu, Tim Patroli Perintis Presisi berupaya membubarkan dan upaya pencegahan. Namun satu pelaku tawuran malah memberikan perlawanan.

“Mereka mau tawuran jadi langsung polisi ke TKP. Nah pada saat mereka baru mau tawuran, namun dicegah oleh anggota TP3 Polres Jakarta Timur dan membubarkan kelompok massa yang akan tawuran tersebut. Kemungkinan kelompok yang akan tawuran ini tidak senang dan tidak terima ketika dibubarkan, keinginan mereka untuk tawuran pun tidak terlampiaskan sehingga mereka melakukan perlawanan dan penyerangan kepada anggota TP3 Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk membubarkan mereka dilokasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024) sore.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Maling Motor Di Rawa Badak Utara Babak Belur Dihakimi Warga

Saat ini pelaku penyerangan anggota Polri sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.” Ungkapnya.

Berdasarkan test urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine.

Nicolas mengatakan, Iptu R. terkena serangan di bagian pergelangan tangan. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Baca Juga :  Brimob Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja Di Cikarang Utara, Dua Pelaku Dan Tujuh Sajam Diamankan

“Iptu R. langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan tindakan medis. Dan untuk kondisinya alhamdulillah Puji Tuhan sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku tawuran ini, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP

“Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara “tegas Kapolres.

Dalam melakukan perbuatannya pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polisi Amankan Satu Pelaku Begal Sadis Di Ring Road Rawa Buaya : Sempat Lukai Korban Dan Satu Pelaku Buron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 00:50 WIB

Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB

Uncategorized

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:34 WIB