Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Perss Ungkap Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.purnamanews.com|Batam Polresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, Ketua MUI Kota Batam, NU Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi Mengucapkan terimakasih atas kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.

Pengungkapan Narkotika terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23 tahun) dengan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 Gram, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan RP 100.000,- Total RP 2.000.000, kemudian 20 Lembar Uang Pecahan RP 50.000,- dengan total RP 1.000.000.

Baca Juga :  “Gagal Dilayani Pakai BPJS, Nyawa Anak Melayang – Ombudsman Sidak: RS Harus Bertanggung Jawab!”

Dari pengakuan tersangka RM diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr. J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- dan upah sebesar Rp. 10.000.000,- untuk 1 kilogram sabu, sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40.000.000,- Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam.

Sdr. J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan sdr. Bos, terjadinya komunikasi tersangka RM dengan sdr. Bos kemudian sdr. Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di Parkiran Kepri Mal Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota – Kota Batam,

Baca Juga :  TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim 1715/Yahukimo Dan Pembunuhan Dua Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 4.054,3 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 Jiwa manusia. Dan Narkotika Jenis Ekstasi Dengan Jumlah 900 Butir di Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 Jiwa Manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini, Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Dan Paling Lama 20 Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi.

 

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran Berdarah Di Kebon Nanas, Akibatkan Satu Orang Tewas
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis
Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025
Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Komplotan Pencuri Rumah Kosong Gasak Ratusan Juta Dari Rumah Mewah, Polisi Buru Para Pelaku
Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:08 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran Berdarah Di Kebon Nanas, Akibatkan Satu Orang Tewas

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:15 WIB

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Viral Jambret Di Citra Garden 2 Saat Jenguk Istrinya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:52 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 442 Personel Polda Kepri

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:20 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Komitmen Wujudkan Polri Presisi dan Humanis

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:59 WIB

Pastikan Proses Penerimaan Siswa Lebih Transparan dan Akuntabel Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Sosialisasikan SPMB 2025

Berita Terbaru