“PT SPP Diduga Eksploitasi Pasir Darat Bintan Hanya Bermodal SIPB”
Bintan Purnama News | PT Samurung Parna Pratama (SPP), perusahaan tambang yang berkantor di Jalan WR Supratman No. 12, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, diduga menambang dan menjual pasir darat di Kabupaten Bintan hanya dengan bermodalkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Minggu 29 Juni 2025.
Kegiatan penambangan berlangsung di wilayah Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, tanpa adanya informasi terbuka mengenai perizinan tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang semestinya dimiliki untuk aktivitas komersial.
Tak hanya di Bintan, PT SPP juga mengantongi izin eksplorasi untuk lokasi tambang pasir di wilayah Sei Nyirih, Senggarang, Kota Tanjungpinang. Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan maupun Dinas ESDM terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tambang tersebut. Publik mempertanyakan: apakah SIPB cukup untuk melegalkan aktivitas eksploitasi dan penjualan hasil tambang?
PT SPP tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP‑OP) untuk eksploitasi pasir darat secara komersial di Bintan. Yang mereka pegang saat ini:
1. SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di lokasi Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Izin ini hanya mengizinkan penambangan dengan ketentuan tertentu—perlu melengkapi dokumen teknis, lingkungan, dan Kepala Teknik Tambang (KTT) sebelum operasi penuh .
2. Izin eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Sei Nyirih, Senggarang, Tanjungpinang, yang hanya memungkinkan kegiatan survei/sampel, belum untuk produksi atau penjualan komersial .
🔻Meskipun saat ini melakukan aktivitas seperti pengambilan sampel pasir dan bahkan sempat menjual kepada toko bangunan lokal, mereka tidak memiliki izin penuh untuk produksi massal .
🔻Dinas ESDM sempat menghentikan sementara operasi di Gunung Kijang pada akhir November 2023 karena dokumen pendukung belum lengkap .
🛑 Ringkasnya:
Memegang SIPB, tapi belum memenuhi persyaratan IUP-OP.
Memegang IUP Eksplorasi di lokasi lain, tapi belum terbuka untuk produksi.
Belum ada izin IUP Operasi Produksi, jadi operasi komersial besar dianggap belum legal.
Status dokumen lingkungan dan KTT (apakah sudah lengkap sekarang?).
Surat penghentian terakhir dari Dinas ESDM—apakah masih berlaku?
Respon atau klarifikasi resmi dari PT SPP dan Dinas ESDM.













