Izin Minim, Tambang Pasir Jalan Terus! PT SPP Diduga Eksploitasi Bintan Pakai SIPB Saja Langgar Aturan!

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT SPP Diduga Eksploitasi Pasir Darat Bintan Hanya Bermodal SIPB

Bintan Purnama News | PT Samurung Parna Pratama (SPP), perusahaan tambang yang berkantor di Jalan WR Supratman No. 12, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, diduga menambang dan menjual pasir darat di Kabupaten Bintan hanya dengan bermodalkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Minggu 29 Juni 2025.

Kegiatan penambangan berlangsung di wilayah Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, tanpa adanya informasi terbuka mengenai perizinan tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang semestinya dimiliki untuk aktivitas komersial.

Tak hanya di Bintan, PT SPP juga mengantongi izin eksplorasi untuk lokasi tambang pasir di wilayah Sei Nyirih, Senggarang, Kota Tanjungpinang. Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Semarak Hari Jadi ke-1222, Kabupaten Kediri Gelar Santunan dan Tasyakuran Bersama Masyarakat

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan maupun Dinas ESDM terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tambang tersebut. Publik mempertanyakan: apakah SIPB cukup untuk melegalkan aktivitas eksploitasi dan penjualan hasil tambang?

PT SPP tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP‑OP) untuk eksploitasi pasir darat secara komersial di Bintan. Yang mereka pegang saat ini:

1. SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di lokasi Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Izin ini hanya mengizinkan penambangan dengan ketentuan tertentu—perlu melengkapi dokumen teknis, lingkungan, dan Kepala Teknik Tambang (KTT) sebelum operasi penuh .

2. Izin eksplorasi (IUP Eksplorasi) di Sei Nyirih, Senggarang, Tanjungpinang, yang hanya memungkinkan kegiatan survei/sampel, belum untuk produksi atau penjualan komersial .

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Turun Tangan, Ibadah Jumat Agung 2026 Berlangsung Tertib Tanpa Celah Gangguan

🔻Meskipun saat ini melakukan aktivitas seperti pengambilan sampel pasir dan bahkan sempat menjual kepada toko bangunan lokal, mereka tidak memiliki izin penuh untuk produksi massal .

🔻Dinas ESDM sempat menghentikan sementara operasi di Gunung Kijang pada akhir November 2023 karena dokumen pendukung belum lengkap .

🛑 Ringkasnya:

Memegang SIPB, tapi belum memenuhi persyaratan IUP-OP.

Memegang IUP Eksplorasi di lokasi lain, tapi belum terbuka untuk produksi.

Belum ada izin IUP Operasi Produksi, jadi operasi komersial besar dianggap belum legal.

Status dokumen lingkungan dan KTT (apakah sudah lengkap sekarang?).

Surat penghentian terakhir dari Dinas ESDM—apakah masih berlaku?

Respon atau klarifikasi resmi dari PT SPP dan Dinas ESDM.

 

Berita Terkait

Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Viral Sidak Pasir Parit, Li Claudia Dinilai Gagah di Depan Rakyat Kecil, Publik Tantang: Berani Tidak Sidak Proyek Cut and Fill Besar ?
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas
DPRD Sampang Soroti Kinerja Pemkab 2025, Rekomendasi Disampaikan dalam Paripurna
Polda Aceh Simulasikan Sispamkota, Tegaskan Pelayanan Humanis Jelang May Day 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:55 WIB

Viral Sidak Pasir Parit, Li Claudia Dinilai Gagah di Depan Rakyat Kecil, Publik Tantang: Berani Tidak Sidak Proyek Cut and Fill Besar ?

Kamis, 30 April 2026 - 22:46 WIB

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

Berita Terbaru