Kepala Desa Kalisapu Melanggar Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Kab. Tegal. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel berdasarkan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan desa termasuk aspek transaparansi keuangan.

Maka jurnalis media on line Purnamanews.com mencoba melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat Desa Kali sapu Kecamatan Slawi terhadap Proyek Pembangunan Kandang Kambing yang kurang terbuka dan dibiayai dari APBDes tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntable berdasarkan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan desa termasuk aspek transaparansi keuangan. Maka jurnalis Purnamanews mencoba melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat Desa Kali sapu Kecamatan Slawi terhadap Proyek Pembangunan Kandang Kambing yang kurang terbuka dan dibiayai dari APBDes tahun 2024, Senen (1/7/2024)

Kronologinya Sewaktu mendatangi Kantor Kepala Desa Kalisapu untuk bertemu dengan Kepala Desa Syamsul Mu’arif, tim melakukan perjanjian terlebih dahulu. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekredatris Desa melakukan manipulasi narasumber.

Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah – olah menjadi kepala desa yang dijabat oleh SM, maka dilakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut. Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya.

Baca Juga :  Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Muncul pertanyaan “ Ada apa dengan pelaksanaan Poyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu yang di biayai dari APBDes sekitar 250 juta tersebut
Maka dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam hali ini pemerintah desa wajib Menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa.
Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghambat terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa.
( Hendrik Bachrum / red ).

Kronologinya Sewaktu mendatangi Kantor Kepala Desa Kalisapu untuk bertemu dengan Kepala Desa Syamsul Mu’arif, tim melakukan perjanjian terlebih dahulu. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekredatris Desa melakukan manipulasi narasumber.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Oleh Pengemudi Online, Pelaku Positif Narkoba

Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah -olah menjadi kepala desa yang dijabat oleh SM, maka dilakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut.

Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya. Muncul pertanyaan “ Ada apa dengan pelaksanaan Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu yang di biayai dari APBDes sekitar 250 juta tersebut

Maka dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah desa wajib Menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa.

Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghambat terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa.

 

Hendrik Bachru / Red 

Berita Terkait

Permudah Masyarakat Postra hadir di Kabupaten Lebak dan ramaikan Hari Buruh
Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
RPPPIA Raih Gender Championship, Semangat Kartini Hidup dalam Aksi Nyata di Tega
IMC Desak Transparansi dan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Diskominfo-SP Kabupaten Lebak, Tekan Pembatalan Proyek Pengadaan Kalenderp
Dari Sampah Jadi Karya! Fashion Show Daur Ulang Tegal 2026 Tampilkan Kreativitas Perempuan Lintas Generasi
Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten Dorong Penguatan UMKM dan Koperasi Merah Putih di Lebak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:17 WIB

Permudah Masyarakat Postra hadir di Kabupaten Lebak dan ramaikan Hari Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Rabu, 29 April 2026 - 11:44 WIB

RPPPIA Raih Gender Championship, Semangat Kartini Hidup dalam Aksi Nyata di Tega

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB