Purnamanews.com – Kab. Tegal. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel berdasarkan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan desa termasuk aspek transaparansi keuangan.
Maka jurnalis media on line Purnamanews.com mencoba melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat Desa Kali sapu Kecamatan Slawi terhadap Proyek Pembangunan Kandang Kambing yang kurang terbuka dan dibiayai dari APBDes tahun 2024.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntable berdasarkan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan desa termasuk aspek transaparansi keuangan. Maka jurnalis Purnamanews mencoba melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat Desa Kali sapu Kecamatan Slawi terhadap Proyek Pembangunan Kandang Kambing yang kurang terbuka dan dibiayai dari APBDes tahun 2024, Senen (1/7/2024)
Kronologinya Sewaktu mendatangi Kantor Kepala Desa Kalisapu untuk bertemu dengan Kepala Desa Syamsul Mu’arif, tim melakukan perjanjian terlebih dahulu. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekredatris Desa melakukan manipulasi narasumber.
Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah – olah menjadi kepala desa yang dijabat oleh SM, maka dilakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut. Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya.
Muncul pertanyaan “ Ada apa dengan pelaksanaan Poyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu yang di biayai dari APBDes sekitar 250 juta tersebut
Maka dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam hali ini pemerintah desa wajib Menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa.
Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghambat terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa.
( Hendrik Bachrum / red ).
Kronologinya Sewaktu mendatangi Kantor Kepala Desa Kalisapu untuk bertemu dengan Kepala Desa Syamsul Mu’arif, tim melakukan perjanjian terlebih dahulu. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekredatris Desa melakukan manipulasi narasumber.
Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah -olah menjadi kepala desa yang dijabat oleh SM, maka dilakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut.
Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya. Muncul pertanyaan “ Ada apa dengan pelaksanaan Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu yang di biayai dari APBDes sekitar 250 juta tersebut
Maka dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah desa wajib Menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa.
Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghambat terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa.
Hendrik Bachru / Red













