Marak Tambang Pasir dengan Mesin Penyedot di Aliran Kali Semut Gandusari Blitar, APH Diminta Bertindak

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar – Aktifitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel penyedot pasir – red ) di aliran Kali Semut, yang berlokasi di area Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur keberadaannya sangatlah marak.

Berdasarkan pantauan PURNAMA NEWS pada Senin siang 11 Maret 2024 di lokasi, terlihat beberapa orang menyedot pasir. Dan, puluhan dump truk sedang mengantri untuk mengangkut pasir.

Baca Juga :  Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Saat wartawan media ini menuju lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim tersebut, nampak hilir mudik dump truck membawa material pasir.

Keterangan Gambar : Beberapa dump truk mengantri untuk mengambil material pasir.

Untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga :  Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Lalu bagaimana status legalitas aktifitas penambangan material sirtu ( bahan galian golongan C ) di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim tersebut …???..  .. bersambung

(**her )

Berita Terkait

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Berita Terbaru