Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2019, Ditangkap Polres Blitar Kota

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Seorang ayah tiri inisial MI 42 Tahun Warga Sukorejo Kota Blitar diamankan Sat Reskrim Polres Blitar Kota lantaran selama lima tahun menyetubuhi anak tirinya A(17).

Bukannya melindungi, MI justru menghancurkan masa depan anak tirinya. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, korban bercerita telah dicabuli ayah tirinya di sebuah kamar salah satu Hotel di Kota Blitar.

Keterangan Gambar : Tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri

“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di Kota Blitar, ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :  Pemprov Kepri Gaspol Kesehatan Mental, 7 Gedung Baru RSJKO EHD Diresmikan

Belakangan diketahui, pelaku telah mencabuli anak tirinya tersebut selama 5 tahun.

“Korban ini sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun dan kini usia korban sudah 17 tahun,” imbuh Iptu Sjamsul

Iptu Sjamsul menjelaskan, dalam menjalankan aksinya MI berdalih anak tirinya tersebut telah terkena santet.

Pelaku mengaku bisa menyembuhkannya dengan syarat harus bersetubuh dengannya.

Korban yang ketakutan tidak bisa mengelak dari syarat yang diberikan ayah tirinya tersebut.

Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan oleh ayah tirinya.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian.

Baca Juga :  Bupati Tegal Dorong GP Ansor Hadirkan Program Inovatif dan Berdampak Nyata

“Kami juga sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” tegasnya.

Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban yang masih dibawah umur juga dilakukan pendampingan oleh dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya

Tersangka MI dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya. (**her )

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Satkamling, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo
Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja
Walikota Depok Rencana Perluas RSSG Tingkat TK/PAUD/RA, Setelah Sukses Tingkat SMP/MTs
TP PKK Kecamatan Pagerbarang Gelar Pertemuan Rutin, Halalbihalal, dan Peringatan Hari Kartini
KUD Wanasari Diusulkan Jadi Percontohan Nasional, Brebes Siap Jadi Motor Koperasi Merah Putih
Haru dan Penuh Khidmat, 1.472 Jamaah Haji Kabupaten Tegal Resmi Dilepas ke Tanah Suci
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:33 WIB

Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Satkamling, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Jumat, 17 April 2026 - 07:49 WIB

Wabup Wurja Pesan JCH Brebes Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 15:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 15 April 2026 - 14:09 WIB

Walikota Depok Rencana Perluas RSSG Tingkat TK/PAUD/RA, Setelah Sukses Tingkat SMP/MTs

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kodim 0505/JT Gelar Upacara 17-an, Tegaskan Profesionalisme Prajurit

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB