Luput Dari Pengawasan Pemkab OKI, Yayasan Agung Madani Diduga Tak Memiliki IMB/PBG Berdiri Sejak 2015

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI – Sudah menjadi ketentuan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB/PBG terlebih dahulu. Tapi aneh yang terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir ini,dengan sebuah bangunan yayasan pendidikan yang kokoh berdiri dari tahun 2015 hingga sekarang.

Yayasan pendidikan Agung Madani yang meliputi play grup (PG)/Taman Kanak kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di duga tak mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG ,yang dikeluarkan oleh Kepala daerah pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Saat awak media, mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kab.OKI untuk meminta informasi terkait masalah ini pihak PTSP seakan menutupiku dengan tidak bisa memberikan data informasi untuk mendukung Media dalam menyajikan berita yang akurat.

Salah satu pegawai PTPS Oki yang enggan memberikan namanya mengatakan, IMB nya sudah tercatat tetapi tidak di sertakan data tertulis dan langsung menyuruh konfirmasi kepihak yayasan langsung.

Baca Juga :  Artis Alya Rohali Sambangi Kantor BPN Depok, Jangan Takut Urus Sertipikat

“Saya sudah menghubungi sekdin, beliau mengatakan sudah tercatat, dan menyarankan langsung saja datangi yayasan yang bersangkutan ” terang pegawai tersebut.

Saat di pintah awak media untuk menunjukan bukti tertulis pegawai PTSP  Kab.OKI enggan memberikan dengan alasan ” ini dokumen negara bersifat rahasia”.

Saat di coba konfirmasi ke pihak Yayasan seperti menghindar dari awak media. Oknum keamanan sekolah mengatakan ” kepala sekolah tidak ada dan tidak ada perwakilan yang bisa ditemui “.Ucapnya.

Sedangkan Pemilik bangunan yang membangun tampa IMB di kenakan pasal 15 ayat 1 perda 7 tahun 2010,sementara bangunan yang menyalahi IMB di kenakan pasal 144 ayat 12 perda tahun 2010. Mereka yang melanggar disanksi denda minimal 3 juta hinga denda maksimal 50 juta.

Baca Juga :  Investasi Kabupaten Tegal 2025 Lampaui Target, Serap Hampir 19 Ribu Tenaga Kerja

Sedangkan sanksi lain pembongkaran gedung bangunan menurut pasal 115 ayat 2 PP 3G /2005 ,atau sanksi 10% dari nilai harga properti,menurut Pasal 45 ayat 2 UU B6 disebutkan jika pemilik properti tidak memilik IMB akan di kenakan sanksi ganti rugi berupa 10% dari nilai harga properti.

Dihubungi lewat seluler, Wahyudi wakil kepala yayasan beralasan sedang dirumah sakit.

Dari keterangan Kelurahan Tanjung rancing, Lurah Reno yang dihubungi melalui seluler mengungkapkan bahwa di Kelurahannya tidak ada data tetang kepengurusan ijin IMB/PBG bangunan gedung Yayasan Agung Madani.

“Tidak ada data yang menjelaskan kepengurusan ijin IMB/PBG dari Yayasan tersebut di Kelurahan Tanjung rancing ” Tegasnya.

( Leo )

Berita Terkait

Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci
Mengaku Jadi Tumbal Tagihan Rp30 Juta, Karyawan Amartha Alami Tekanan Mental
Jum’at Bersih, SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan
Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan
Polres Kediri Kota Lepas 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri 2026, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Atlet Panjat Tebing Sampang Berjuang Sendiri, KONI Dinilai Tutup Mata terhadap Pembinaan
DPRD Bangkalan Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Layanan Adminduk dan Pajak Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:14 WIB

Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengaku Jadi Tumbal Tagihan Rp30 Juta, Karyawan Amartha Alami Tekanan Mental

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:25 WIB

Jum’at Bersih, SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Berita Terbaru