Polsek Ponggok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Konter HP

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar.

Tersangka TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Bence Garum Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo mengatakan Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.

“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali inu ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, ” ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Satkamling, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,”terangnya.

AKP Sujarwo menambahkan bahwa hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.

“Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara, dan kemudian kami lakukan penangkapan,” ujarnya

Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.

Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan bahwa sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya

Baca Juga :  Bupati Tegal Dorong GP Ansor Hadirkan Program Inovatif dan Berdampak Nyata

Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.

“Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang,” katanya

Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya

Biasanya, ia menjual ponsel hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial.

“Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti,” pungkas AKP Sujarwo. (**her )

Berita Terkait

Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci
Mengaku Jadi Tumbal Tagihan Rp30 Juta, Karyawan Amartha Alami Tekanan Mental
Jum’at Bersih, SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan
Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan
Polres Kediri Kota Lepas 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri 2026, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Atlet Panjat Tebing Sampang Berjuang Sendiri, KONI Dinilai Tutup Mata terhadap Pembinaan
DPRD Bangkalan Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Layanan Adminduk dan Pajak Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:14 WIB

Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mengaku Jadi Tumbal Tagihan Rp30 Juta, Karyawan Amartha Alami Tekanan Mental

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:25 WIB

Jum’at Bersih, SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Berita Terbaru