Kurir Narkoba Dibekuk Polisi, 1/2 Kilogram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil meringkus kurir narkoba di depan Masjid Al Husna Tanjung Priok Jakarta Utara Selasa lalu, (28/11/2023).

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby D, SH, SIK, M.Si menjelaskan bahwa pada saat sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapatkan informasi di pinggir Jl. Enggano Raya, depan Masjid Al Husna Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, sering dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Atas dasar informasi tersebut, anggota kami Unit IV Narkoba Polsek Metro Penjaringan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Wahyu  Hidayat, S.T.K., S.I.K dan Kasubnit IV Narkoba Ipda Dani Kusuma Negara, S.Tr.K mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Blade, yang ciri-cirinya sesuai yang diberitahu oleh informan.

Atas dasar itu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti awal narkotika Jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kiri sebanyak 102.35 (seratus dua koma tiga puluh lima) gram, selanjutnya dilakukan introgasi lisan bahwa tersangka mengakui di rumah masih menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian
Anggota melakukan penggeledahan kamar rumah tersangka yang beralamatkan di Jl. Warakas VIII No. 5 Rt/ Rw. 011/ 003 Kel. Warakas, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian pada saat penggeledahan lebih intensif ditemukan 1 buah tupperwear  warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 198.40 (seratus sembilan puluh delapan koma empat puluh) gram, 1 (satu) buah plastik berwarna hijau merk GUANYINWANG di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berukuran sedang.

Baca Juga :  Pelaku Begal Pasutri Di Tambora Ternyata Residivis Dan Baru Bebas Tiga Bulan

1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 101.14 (seratus satu koma empat belas) gram, 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 101.16 (seratus satu koma enam belas) gram, 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 52.41 (lima puluh dua koma empat puluh satu) gram.

Berat keseluruhan Narkotika Jenis sabu yang disita dari tersangka Brutto 554.46 (lima ratus lima puluh empat koma empat puluh enam) gram.

Tersangka UAM mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sebagai berikut, awal mula tersangka mempunyai temen yang bernama M I (inisial) yang beralamatkan di daerah Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, dan menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu, setelah tersangka mengiyakan pekerjaan tersebut kemudian ada yang telpon dan WA ke tersangka mengatasnamakan C masih DPO.

Tersangka UAM tidak tahu keberadaannya dengan nomor luar negeri selanjutnya seminggu kemudian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 jam 13.00 WIB tersangka di WA oleh C untuk menjemput Narkotika jenis sabu di Kemayoran sebanyak 1 (satu) bungkus plastic warna hijau Merk GUANYINWANG dengan brutto kurang lebih 600 (enam ratus) gram dan penjemputan yang kedua pada hari selasa tanggal 28 November 2023 jam 09.00 WIB di Gg. Dua Dara Krukut Jakarta Barat sebanyak 1 (satu) bungkus plastic putih dengan brutto kurang lebih 500 (lima ratus) gram.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Tahun 2025

Dalam pengakuannya, tersangka sudah dua kali menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika jenis sabu, yang pertama tersangka dikasih upah sebesar Rp.5.000.000,-  (lima juta rupiah) namun uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan yang kedua belum sempat dikasih upah karena belum sampai selesai atau habis narkotika jenis sabu tersangka sudah tertangkap.

Barang bukti yang diamankan antara lain 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 554.46 gram, 1 buah timbangan digital, 1 Buah alat hisap sabu lengkap, 1 Buah Handphone merk Samsung, 1 pack plastik klip kosong ukuran sedang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Blade No.Pol B 6333 UQY.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025
Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras
Polsek Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dalam Operasi Non TO Ops Sikat Jaya 2025 Kasus
Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga Cilincing
Respon Cepat Polres Jakarta Utara Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di Koja
Polisi Tangkap Lima Pencopet Saat Konser Gesrek Di Ancol : Puluhan HP Diamankan
Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 16:18 WIB

Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:09 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:36 WIB

Polsek Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dalam Operasi Non TO Ops Sikat Jaya 2025 Kasus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:33 WIB

Polisi Buru Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga Cilincing

Berita Terbaru