Insan Pers Meminta Pihak Kepolisian Menyelidiki Dan BertindakTentang Kesepakatan Kegiatan Ilegal di Kec. Belitang Hilir, Sekadau, Siapa Pelakunya? siapa Pembekingnya?

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sekadau, Kalimantan Barat. Beredar informasi adanya “SURAT PERNYATAAN” yang memuat larangan para Wartawan untuk memasuki wilayah kecamatan Belitang Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat.

Surat Pernyataan tersebut telah beredar di banyak grup WhatsApp yang menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan yang berprofesi sebagai Wartawan.

Perlu di pahami Wartawan atau di kenal dengan Insan Pers adalah profesi sebagai “Kontrol Sosial” untuk publik, dan di lindungi oleh UU juga di bawah naungan kelembagaan yaitu lembaga Dewan Pers yang di sahkan oleh Negara dan di lindungi oleh UU yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999,jadi sudah kewajiban yang berprofesi sebagai wartawan untuk melakukan peliputan investigasi dan meminta klarifikasi kepada khalayak yang menyangkut urusan publik.

Baca Juga :  Semarak Ramadan di Rutan Barru, Warga Binaan Antusias Ikuti Berbagai Lomba Keagamaan

Sehingga dengan adanya surat edaran tersebut diatas kami dari media on Line www.purnamanews.com mengecam keras adanya surat edaran tersebut karena telah melanggar ketentuan berdasarkan kan UU Pers : Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pelaku yang menghalangi bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara, Catat PNBP Senilai Rp.1,23 Miliar

Dan kami berharap dan meminta kepada Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, Polda Kalimantan Barat untuk menyelidiki seberapa banyak adanya kegiatan Ilegal,Siapa pelakunya,dan oknum APH yang membekingi kegiatan Ilegal ini, sehingga berani melarang Wartawan untuk masuk ke wilayah kecamatan Belitang Hilir.

Media selalu siap melayani Hak Jawab Berdasarkan UU Pers Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999, dari semua pihak yang terkait dan keberetan pada pemberitaan ini.

 

A.Sukri/Red

Berita Terkait

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan
Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu
Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan
Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN
Kaperwil Media Mitra Mabes Bagikan Takjil di Alun-Alun Rangkasbitung
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga Di Neglasari Tangerang
Kue Kering Ramadan Produksi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Siap Dipasarkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:42 WIB

Jelang Ops Ketupat Candi 2026, Kapolres Brebes Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:13 WIB

Ruko Tanpa Palang Jadi Gudang Bahan Pangan MBG, Penjaga Mengaku Hanya Buka Tutup Pintu

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:33 WIB

Keppres Terbit, Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Resmi Dihentikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:50 WIB

Pemkab Aceh Barat Besok Cairkan Uang THR ASN

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:55 WIB

Kaperwil Media Mitra Mabes Bagikan Takjil di Alun-Alun Rangkasbitung

Berita Terbaru