Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Cakung Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka terkait aksi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal seorang remaja yang terjadi di daerah Kp. Pedurenan Rawa Terate Cakung Jakarta Timur. Tawuran itu diketahui menyebabkan seorang remaja berinisial DS meregang nyawa.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan dari tiga tersangka, satu orang sudah ditangkap. Namun, dua tersangka berinisial RZ dan PN masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

” Tiba-tiba badan korban ditubruk oleh 2 orang tersangka PN & RZ. Saat Korban terjatuh tersangka PN membacok paha kanan korban dan tersangka MR membacok bagian lutut sebelah kanan korban, dan terakhir tersangka RZ membacok paha sebelah kiri korban, sehingga korban mengeluarkan banyak darah. Dan korban meninggal dunia di TKP ” kata Panji kepada awak media.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar

“Setelah mengeroyok korban, para pelaku melarikan diri.” Tambah Kapolsek.

Disampaikan Panji, aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok Geng remaja di wilayah Cakung.

Pengeroyokan ini bermula saat tersangka MZ bersama dengan 2 temannya sedang nongkrong, kemudian dihampiri kawannya untuk mengajaknya tawuran bersama anak – anak kelompok RPZ untuk melawan Kelompok Anak Pedurenan atau KAIRO dengan titik kumpulnya didepan pabrik Es Batu Kawasan Industri Pulogadung Kec. Cakung.

Mendengar ajakan tersebut, kedua geng remaja ini saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan menewaskan remaja berinisial DS.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

“Untuk Sajam (clurit ) yang digunakan pelaku MZ , berhasil diamankan petugas setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di daerah Depok. ” Pungkasnya.

Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka FT (DPO) yang saat ini sudah diketahui keberadaannya.

“Pelaku RZ dan PN sudah dilakukan pengejaran oleh anggota kami tapi masih belum ketemu. ” Ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 (3) KUHP dan atau pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan
Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam
Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka
Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari
Polsek Kalideres Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih DPO
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:49 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:42 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:09 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal

Berita Terbaru