Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Di Pintu Tol Kebon Nanas, Polisi : Korban Tewas Terkena Sabetan Corbek Di Leher

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (4/7/2025) jam 13:30 WIB di Halaman Mapolsek Jatinegara.

“Awal kronologi hari Minggu (22/6/2025), pelaku FA (18 tahun) sedang berkumpul bersama temannya di warung Alur, Jl. Tanah Manisan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dan melalui akun Instagram Kelompok Dalam menantang Kelompok Penas untuk tawuran. Kemudian pelaku FA bersama temannya berjumlah 11(sebelas) orang menuju lokasi tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas. Setelah sampai disana, Kelompok Dalam membunyikan klakson dan 5 (lima) orang turun serta menyerang Kelompok Penas. Kelompok Penas menyerang balik dengan sekitar 20 orang, yang membuat Kelompok Dalam mundur.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Di Tangerang : Dua Tersangka Dan Ribuan Pil Diamankan

“Pada saat menyerang balik, korban A (18 tahun) berada paling depan dan langsung melempar celurit ke pelaku FA. Pelaku FA menangkis sehingga melukai siku tangan kiri FA. Pelaku FA membalas dengan mengayunkan corbek sebanyak 1 (satu) kali ke korban A. Korban A sempat menangkis dan melukai siku tangan kiri A, tetapi ujung corbek mengenai leher korban A cukup dalam. Korban A lemas karena kehilangan banyak darah dan terjatuh tepat di pintu tol Kebon Nanas. Pelaku FA dan temannya kabur ke arah pintu rel kereta api Jatinegara serta membuang senjata tajam di areal rel kereta api. Kelompok FA bersama temannya didepan RS. Budi Asih dan menuju Puncak Bogor.” Lanjut Kompol Samsono.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

“Polisi berhasil mengamankan tersangka FA pada Minggu (29/6/2025) jam 20:30 WIB dirumah Om tersangka FA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) jaket biru kombinasi merah, 1 (satu) kaos warna hitam dan 1 (satu) celana panjang warna biru.Pelaku FA dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Samsono.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru