Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Di Pintu Tol Kebon Nanas, Polisi : Korban Tewas Terkena Sabetan Corbek Di Leher

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat (4/7/2025) jam 13:30 WIB di Halaman Mapolsek Jatinegara.

“Awal kronologi hari Minggu (22/6/2025), pelaku FA (18 tahun) sedang berkumpul bersama temannya di warung Alur, Jl. Tanah Manisan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara dan melalui akun Instagram Kelompok Dalam menantang Kelompok Penas untuk tawuran. Kemudian pelaku FA bersama temannya berjumlah 11(sebelas) orang menuju lokasi tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas. Setelah sampai disana, Kelompok Dalam membunyikan klakson dan 5 (lima) orang turun serta menyerang Kelompok Penas. Kelompok Penas menyerang balik dengan sekitar 20 orang, yang membuat Kelompok Dalam mundur.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap MF Alias P Terkait Unras Anarkis Di Kediri

“Pada saat menyerang balik, korban A (18 tahun) berada paling depan dan langsung melempar celurit ke pelaku FA. Pelaku FA menangkis sehingga melukai siku tangan kiri FA. Pelaku FA membalas dengan mengayunkan corbek sebanyak 1 (satu) kali ke korban A. Korban A sempat menangkis dan melukai siku tangan kiri A, tetapi ujung corbek mengenai leher korban A cukup dalam. Korban A lemas karena kehilangan banyak darah dan terjatuh tepat di pintu tol Kebon Nanas. Pelaku FA dan temannya kabur ke arah pintu rel kereta api Jatinegara serta membuang senjata tajam di areal rel kereta api. Kelompok FA bersama temannya didepan RS. Budi Asih dan menuju Puncak Bogor.” Lanjut Kompol Samsono.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan Terhadap Penemuan Mayat Anak Perempuan Di Kos Penjaringan

“Polisi berhasil mengamankan tersangka FA pada Minggu (29/6/2025) jam 20:30 WIB dirumah Om tersangka FA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) jaket biru kombinasi merah, 1 (satu) kaos warna hitam dan 1 (satu) celana panjang warna biru.Pelaku FA dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Samsono.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G
Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri
Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang
Pelaku Bawa Kabur Motor Dengan Modus Test Drive Ditangkap Polsek Neglasari
Polisi Amankan Dua Penjual Tramadol Dan Hexymer Siap Edar Di Kota Tangerang
Polsek Jatiuwung Kembali Ungkap Kasus Curanmor Roda Dua
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Berlubang Jalan Hang Tuah Jadi Korban Tambang Bauksit Ilegal, Publik Pertanyakan Sikap Polda Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Jati Asih Hubungi 110 Polisi Langsung Cek TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin Di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Business

Finalis MediaMIND 2025 Kunjungi Bangka, Lampung dan Pongkor

Selasa, 21 Okt 2025 - 10:47 WIB