Beraksi Dengan Golok, Dua Pelaku Begal Motor Ditangkap Polsek Pakuhaji

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curanras) berupa pembegalan sepeda motor, pada Senin (26/5/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke SPKT Polsek Pakuhaji pada 29 April 2025. Dalam laporan bernomor LP / B / 34 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Pakuhaji, korban mengaku dibegal oleh tiga pelaku bersenjata tajam jenis golok yang merampas sepeda motor matic N-Max merah bernopol B-6146-VXW miliknya senilai Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang didapat, salah satu pelaku diketahui bernama Goak.

Baca Juga :  Polsek Metro Penjaringan Amankan Sabu Dan Satu Pelaku Di Kolong Tol Rawa Bebek

“Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan pelaku Goak di kontrakannya di Kampung Buaran Jarak, Desa Bonisari,” ujar Ipda Arqi Afiandi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Selain Goak, sebelumnya polisi juga telah lebih dahulu menangkap pelaku lainnya, dengan Minyin. Kedua pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam berupa golok yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Dower masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Di Muara Angke Jakarta Utara : Korban Rugi Rp.160 Juta

Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam penangkapan tersebut. “Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih buron. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak ragu melapor bila menjadi korban kejahatan,” tegas Kuswadi.

Korban pun telah dipertemukan dengan para pelaku dan berhasil mengenali salah satunya. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pakuhaji.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB