Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Di Muara Angke Jakarta Utara : Korban Rugi Rp.160 Juta

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial ARK (35) yang diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merugikan korban senilai Rp160 juta.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki, S.H., M.H., di Sunda Kelapa, Jumat (10/4/2026).

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga :  Patroli Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Pemuda Saat Pesta Miras Di Jakarta Timur

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” kata dia.

Ia menjelaskan kejadian ini berawal pada Sabtu (24/1) pelaku menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke, Kemudian korban dan pelaku dengan didampingi oleh saksi melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen.

Mereka bersepakat harga tanah dan bangunan tersebut senilai Rp260 juta dan cara pembayaran dibayarkan pada Senin (26/1/2026) di kediaman korban. Uang sebesar Rp160 juta ditransfer ke rekening pelaku sebagai pembayaran di awal pembelian tanah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Slot

Setelah menerima pembayaran, pelaku menjanjikan akan segera mengurus dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada korban. Lalu setelah beberapa waktu, korban merasa agak sulit berkomunikasi dengan pelaku dan korban mencari informasi terkait objek yang dibelinya tersebut.

Setelah itu, korban mendapatkan informasi kalau objek yang dibelinya sudah menjadi milik orang lain dan korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan tentang hal tersebut tapi tidak ditanggapi.

Lalu korban melapor dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,.

“Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan,” kata dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polisi Amankan Satu Pelaku Begal Sadis Di Ring Road Rawa Buaya : Sempat Lukai Korban Dan Satu Pelaku Buron
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 00:50 WIB

Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Berita Terbaru