Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 7 Tanjungpinang: Edukasi Bahaya NAPZA dan Anti-Bullying Sejak Dini
Purnama News|Tanjungpinang, 2 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menyelenggarakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMPN 7 Tanjungpinang. Program penyuluhan hukum ini mengangkat tema penting: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber. Ia didampingi oleh tim JMS: Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Sebanyak 60 siswa beserta para guru mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Dalam materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau zat sintetis yang mempengaruhi kesadaran dan menyebabkan ketergantungan, sementara psikotropika adalah zat psikoaktif yang memengaruhi sistem saraf pusat dan perilaku, namun bukan tergolong narkotika.
Ia juga memaparkan dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika, serta dampak mengerikan dari penyalahgunaan zat-zat tersebut—mulai dari kerusakan organ tubuh hingga vonis hukuman mati. Penjelasan juga mencakup ketentuan pidana dari Pasal 111 hingga Pasal 148 dalam UU tersebut, serta prosedur rehabilitasi bagi pengguna.
Tak kalah penting, materi mengenai bullying turut disampaikan. Yusnar menerangkan bahwa perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan berulang, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, dengan tujuan menyakiti korban. Bahkan, satu kali ancaman yang menyebabkan korban merasa ketakutan permanen pun tergolong bullying.
Ia juga mengungkapkan penyebab terjadinya perundungan, karakteristik pelaku dan korban, serta dampak negatif jangka panjang baik bagi pelaku maupun korban. Faktor penyebab bullying antara lain lingkungan keluarga yang tidak mendukung, minimnya pengawasan sekolah, dan adanya kelompok dominan di lingkungan sekolah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan narasumber, yang membahas berbagai isu hukum seputar NAPZA dan perundungan. Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq, S.Pd., turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang sangat bermanfaat tersebut.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini menjadi salah satu upaya Kejati Kepri dalam membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum, serta memperkuat revolusi mental demi masa depan bangsa yang lebih baik.













