Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam kurun waktu beruntun, pada Sabtu, (26/4/2025) malam WIB.

Hasil dari penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Oji (30) atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkapnya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Turun Tangan, Ibadah Jumat Agung 2026 Berlangsung Tertib Tanpa Celah Gangguan

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan di kediamanan F alias oji diketemukanlah 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” beber Prapto.

Baca Juga :  Polisi Amankan Satu Pelaku Begal Sadis Di Ring Road Rawa Buaya : Sempat Lukai Korban Dan Satu Pelaku Buron

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian segera diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.

Adityo mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas dia.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB

TNI Dan Polri

Kapolsek Bekasi Barat Sosialisasi Sabuk Kamtibmas Di Kranji

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:30 WIB