Kasus Meninggalnya Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi : Tidak Ditemukan Unsur Pidana

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers pada hari Kamis (24/4/2025) jam 13:10 WIB di Lantai 6 dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

“Seperti yang beredar viral di masyarakat mengenai meninggalnya seorang mahasiswa UKI pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 bernama Kenzha Ezra Walewengko (22 tahun), kami (petugas) telah menjalani serangkaian penyelidikan dengan memanggil sejumlah 47 saksi dan didukung para ahli serta dari hasil autopsi dan tidak ditemukan unsur pidana.” Kata pembuka Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Dijelaskan oleh dokter forensik RS.Polri Kramat Jati Arfiani Ika Kusumawati, “Alkohol yang dikonsumsi korban menunjukkan dosis yang sangat tinggi di lambung tetapi dosis alkohol di darah sangat rendah. Ini berarti korban mengkonsumsi alkohol dalam jumlah besar sehingga menurunkan kesadarannya. Selain itu, kami tidak menemukan adanya kelainan atau penyakit organ dalam yang berpotensi menyebabkan kematian.”

“Meskipun alkohol bukan penyebab kematian korban secara langsung, namun dapat menjadi faktor kontribusi mempercepat atau disebut asfiksial postural. Korban mengalami penurunan kesadaran akibat cedera di kepala saat terjatuh di got kering.” Lanjut dr. Arfiani Ika Kusumawati.

Baca Juga :  Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu

“Dari hasil gelar perkara kasus dengan LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitipulu maka penyelidikan dihentikan dan melengkapi administrasinya. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) pagar besi, 7 (tujuh) botol arak Bali, 1 (satu) botol vodka merk Mc’Donald, rekaman CCTV, 1 (satu) baut, sample darah dan sample urine korban.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:11 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Dengan Modus Warung Sembako

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru