Diduga gudang penyulingan dan penggoplosan minyak minyak Cong ilegal karang Anyar baru mulai operasi

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnamanews.com Lampung Selatan, 14 Maret 2025 ,di duga gudang penyulingan dan pengoplosan minyak Cong/ solar ilegal di karang anyar baru beroperasi, pasalnya saat team awak media investigasi dan konfirmasi,di dapati peralatan yang masih baru ,,diantaranya tengki penampungan kapasitas kurang lebih 24 ribu liter ada dua biji dan cerobong mixer yang diduga untuk mengoplos minyak Cong dengan bahan kimia dan pewarna sehingga kluar bersih , secara kasat mata terlihat seperti solar asli ,dan peralatan tersebut terlihat masih baru atau blum lama terpakai ,dan di salah satu tangki kapasitas 24 ribu liter terlihat masih separuh tengki yang masih ada isinya ,yang diduga itu minyak Cong yang telah di suling atau di oplos di mixer

Baca Juga :  Suparman Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Publik Tunggu Gebrakan Nyata

Sementara penjaga atau pekerja yang berada di gudang tersebut saat kita konfirmasi gudang ini milik siapa ? Dia jawab ,,,ngk tau mas kalau yang nyuruh saya kesini bang feri pal putih simpang ,Dan dia bilang nama saya Juli tinggal ditanjung bintang, kemudian team awak media meminta nomor watshap feri untuk kepentingan konfirmasi
Agar pemberitaan kami berimbang .

Saat di konfirmasi via WhatsApp feri menyangkal kalau dia pemilik gudang tersebut dan dia bilang tidak pernah main solar ,,,siap bang saya tidak punya gudang solar bang ,jual nama aja itu bang ,, tulisnya via WhatsApp

Sementara pengoplosan dan penimbunan serta menggangkut minyak tanpa izin jelas melanggar sesuai undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang di ubah dengan pasal 40 anggka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ,diyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas dan / atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah ,di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Baca Juga :  Bapak Untung Cahyo Sidharto Dilantik Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Curup

Para Penggoplos juga bisa dikenakan ancaman hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 miliar

Sementara awak media juga akan konfirmasi ke APH aparat penegak hukum polres Lampung Selatan atau Polda Lampung .(@dre)

Berita Terkait

SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat
PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026
Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Meresmian Masjid AL HUDA MUHAMMADIYAH di Kecamatan Burneh Bangkalan
Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Viral Sidak Pasir Parit, Li Claudia Dinilai Gagah di Depan Rakyat Kecil, Publik Tantang: Berani Tidak Sidak Proyek Cut and Fill Besar ?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:38 WIB

SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:54 WIB

PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:49 WIB

Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Meresmian Masjid AL HUDA MUHAMMADIYAH di Kecamatan Burneh Bangkalan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli/Siskamling Di Cakung Ciptakan Lingkungan Aman Dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:46 WIB