Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PurnamaNews.com/ BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 203,6 gram.Jumlah ini merupakan barang bukti yang sangat besar dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika di wilayah Brebes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan kasus ini terungkap pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB berawal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga :  Koramil 02/Matraman Bersama Warga Gelar Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah

“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat. Jumlah total sabu yang disita, yakni 203,6 gram, termasuk jumlah yang sangat besar dan menunjukkan skala serius dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka,” kata Wakapolres Brebes Senin (10/3/2025) sore kepada sejumlah media.

Selain sabu dengan total berat 203,6 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Pesisir Di Muara Angke

Tersangka AH kini telah diamankan di Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” tandasnya

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (Fz/Hms)

Berita Terkait

Polisi Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Dengan Gelar Penyekatan Di Koja
Polsek Penjaringan Laksanakan Patroli KRYD : Sasar Titik Rawan Kejahatan Malam Hari
Progres Rehab MCK Panti Asuhan Karena Doa Capai 62 Persen, Prajurit Korem 051/Wkt Dan Masyarakat Terus Bersinergi
Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO Dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
Patroli Malam Koramil 07/Cipayung Bersama Komduk, Perkuat Keamanan Dan Cegah Tawuran Di Lubang Buaya
Kepedulian Sosial Paguyuban Cisimeut Bersatu Bangun Rumah Tidak Layak Huni dari Swadaya
Polisi Respon Cepat Dugaan Peredaran Obat Terlarang Di Koja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:52 WIB

Polisi Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Dengan Gelar Penyekatan Di Koja

Senin, 4 Mei 2026 - 14:22 WIB

Polsek Penjaringan Laksanakan Patroli KRYD : Sasar Titik Rawan Kejahatan Malam Hari

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIB

Perang Melawan Narkoba, Polres Tangerang Kota Ringkus Tiga Pelaku Sabu Di Lokasi Berbeda

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO Dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Senin, 4 Mei 2026 - 11:09 WIB

Patroli Malam Koramil 07/Cipayung Bersama Komduk, Perkuat Keamanan Dan Cegah Tawuran Di Lubang Buaya

Berita Terbaru