Penimbunan Mangrove di Tokojo, Bintan Timur: Dugaan Pelanggaran Hukum yang Harus Segera Ditindak

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Siap Bersaksi dan Melaporkan !! Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan, DLH, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah..!!

www.purnamanews.com|Bintan, 27 Februari 2025 – Warga Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, resah dengan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang terjadi di kawasan Tokojo. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat bahwa area mangrove telah ditimbun secara masif, dengan latar belakang sebuah pabrik es yang diduga milik seorang pengusaha berinisial “Kambing” (nama panggilan). Kamis, (27 Februari 2025).

Penimbunan Mangrove: Pelanggaran Hukum yang Jelas

Hutan mangrove adalah ekosistem yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk dalam:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

Baca Juga :  PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, yang menetapkan hutan mangrove sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin khusus.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa perusakan kawasan hutan lindung dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika benar aktivitas penimbunan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka ini adalah pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 Pasal 98 Ayat 1.

Mendesak Tindakan Tegas dari Pemerintah dan Penegak Hukum

Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang terkait aktivitas ilegal ini. Pemerintah Kabupaten Bintan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk:

1. Memeriksa legalitas aktivitas penimbunan mangrove di Tokojo.

Baca Juga :  Wujudkan Pesisirpantai Ansri Pemkab Bersihkan Calok

2. Menghentikan aktivitas yang terbukti melanggar hukum.

3. Mengusut pelaku dan pihak yang terlibat, serta menindak sesuai hukum yang berlaku.

4. Melakukan rehabilitasi terhadap kawasan mangrove yang telah dirusak.

Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang dirugikan, tetapi juga masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari ekosistem pesisir. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merusak ekosistem yang berharga bagi banyak orang!

Warga Siap Bersaksi dan Melaporkan!

Warga setempat telah menyaksikan langsung aktivitas ini dan siap memberikan kesaksian jika diperlukan. Dokumentasi berupa foto dan video juga telah beredar di kalangan masyarakat sebagai bukti adanya aktivitas penimbunan ilegal.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan, DLH, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah!. ®

#SelamatkanMangrove #HentikanPenimbunan #BintanButuhAksi

 

Berita Terkait

SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat
PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026
Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Meresmian Masjid AL HUDA MUHAMMADIYAH di Kecamatan Burneh Bangkalan
Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Dalih “Kawasan Hutan” Panen Tanpa Izin Berlanjut : AWNI Jambi Desak Kepastian Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:38 WIB

SIAPA BERANI TIMBUN BAKAU DOMPAK ? Proyek 1,8 Hektare Ini Bikin Publik Curiga Ada Orang Kuat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:54 WIB

PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:49 WIB

Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:53 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Meresmian Masjid AL HUDA MUHAMMADIYAH di Kecamatan Burneh Bangkalan

Berita Terbaru