Enam Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Koja Berikut Sajam

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara, mencatat keberhasilan penting dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap enam pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku, berinisial SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21), kini telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. “Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan bersama-sama, tetapi juga menghasut orang lain untuk ikut serta dalam tindakan kriminal. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan persnya kepada media, pada hari Kamis (26/12/2024).

Menurut Kapolsek, para pelaku secara terang-terangan membawa senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi dan menyerang dalam aksi tawuran.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penganiayaan Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro, Kabid Humas : Jangan Dibawa Ke Arah SARA

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bilah clurit besar, 2 bilah corbek (cocor bebek), 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 3288 UVZ, dan 1 unit ponsel Realme C2 berwarna hitam.

Kapolsek Koja turut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. “Kami berharap orang tua dapat menjaga dan mengarahkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Peran orang tua sangat penting dalam mencegah hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17) masih dalam pengejaran. “Kami sudah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Upaya pencarian terus dilakukan, dan kami yakin mereka akan segera tertangkap,” tambah Kapolsek.

Baca Juga :  Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu Di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto menegaskan bahwa Polsek Koja tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Koja tetap aman dan kondusif. Segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya 1.Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
2.Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindak pidana),
3.Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, 4.Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu dalam tindak pidana.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor
Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga
Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:46 WIB

Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali

Senin, 27 April 2026 - 15:40 WIB

Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan

Senin, 27 April 2026 - 15:03 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Pelaku Bawa Sabu Senilai 1 Miliar Rupiah : Disembunyikan Di Kap Sepeda Motor

Senin, 27 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pengedar Tramadol-Hexymer Di Teluknaga

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Berita Terbaru