Di Dampingi Kuasa Hukum, Kubu Kluisen-Iif (KIF) Resmi Gugat Hasil Pilkada Kabupaten Melawi Ke MK

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Melawi, Kalbar.  Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi Kluisen – Iif Usfayadi ( KIF) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Melawi 2024 ke Mahkamah konstitusi (MK).

Pendaftaran Ke MK tertuang dalam isi surat elektronik via online dengan bukti tanda terima pengajuan permohonan nomor : 33/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, Pokok perkara: Perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024 (6/12/24) pukul 08:00 Wib

A.Sunardi .SH, Tim hukum Paslon Kluisen -Iif ( KIF)

Menyampaikan perihal gugatan hasil Pilkada Melawi resmi telah di daftarkan ke MK setelah penetapan pemenang pilkada Melawi pada 3 Desember kemarin,oleh KPU Melawi.

“Sudah kami daftarkan tadi pagi ,aturannya memang begitu 3 hari setelah penetapan oleh KPU baru boleh mendaftarkan gugatan Pilkada ke MK” Kata Sunardi, Jumat (6/12/24).

Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati,nomor urut 01 Kluisen -Iif Usfayadi merupakan Rival paslon nomor urut 02 Dadi Sunarya Usfa Yursa-Malin dalam kontestasi Pilkada Melawi 2024

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh

Dan pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Melawi telah menetapkan Pasangan Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin sebagai Pemenang Pilkada Melawi 2024 dalam rapat pleno berjenjang hingga tingkat Kabupaten pada Selasa (3/12/24).

Dilihat di laman JDIH KPU RI, Kamis (6/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.

Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 157 ayat 5.

Baca Juga :  Ombudsman Soroti Rencana BP Batam: Revitalisasi Jodoh Boulevard Dianggap Kurang Berdampak

MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.

“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.

Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10.

 

Ahmad Sukri/Red

Berita Terkait

Anggota Polsek Rangkasbitug Dampingi Relawan Evakuasi ODGJ Mister X di RS.Kartini Untuk di Bawa Ke Yayasan Hunainah Human Care
Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Satu Unit Rumah Warga Roboh di Kampung Rego Baros RT 12 RW 003, Desa Padasuka, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:59 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitug Dampingi Relawan Evakuasi ODGJ Mister X di RS.Kartini Untuk di Bawa Ke Yayasan Hunainah Human Care

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:35 WIB

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Satu Unit Rumah Warga Roboh di Kampung Rego Baros RT 12 RW 003, Desa Padasuka, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB