Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar Kenferensi Pers tentang pencurian kendaraan Bajaj di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Turut hadir dalam Konfrensi Pers ini Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Aldi Subartono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Rovan Richard Mahenu, penyidik dan perwakilan dari korban pencurian Bajaj.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka adalah sindikat spesialis Bajaj yang selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali yang berarti ada18 Bajaj yang hilang. Modusnya berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan Bajaj hasil curian untuk mencari sasaran Bajaj baru yang diambil kemudian langsung dimutilasi.

“Begitu kesempatan pertama mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung di lakukan penyelidikan pendalaman dan berhasil diungkap dalam waktu yang tidak begitu lama. ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti semua informasi ataupun siapapun yang menjadi korban kejahatan itu dapat memberikan laporan kepada kami” Katanya.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Priok Tangkap Pengedar Etomidate : Barang Bukti 100 Pcs Dan Dua HP

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 14 Juli 2024. kejadian pencurian Bajaj tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. adapun tempat hilangnya Bajaj tersebut adalah di ruko Thera Foot Jl. Panjang No.52 RT. 001 / 004 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Adapun modus operandi daripada tersangka MR dan YR , kedua orang ini merupakan sopir Bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana Bajaj ini sering mangkal, dengan adanya pengetahuan tersebut maka tersangka atas nama MR dan tersangka atas nama YR selanjutnya melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir Bajaj sedang beristirahat” Katanya

Selanjutnya , tersangka berbagi peran di mana tersangka MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. Dan juga menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP sedangkan tersangka atas nama YR ini merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan ataupun mendapatkan penjelasan dari montir.

Baca Juga :  Polisi Amankan Satu Pelaku Begal Sadis Di Ring Road Rawa Buaya : Sempat Lukai Korban Dan Satu Pelaku Buron

Selain M dan YR, Polisi menangkap 3 orang lain berinisial HS, SH, dan ES. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah Bajaj hasil curian, pelaku ‘memutilasi’ Bajaj sebelum akhirnya dijual murah ke penadah. Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah ‘dimutilasi’ tersebut, yakni sebesar Rp 2-3 juta.

“Kemudian cluster yang kedua adalah penadah, ada 3 orang tersangka atas nama HS, SH dan ini adalah orang yang menerima, menyimpan menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang-barang hasil daripada tindak pidana” Ujarnya.

Lebih lanjut, Wira mengatakan untuk tersangka MR dan YR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. sedangkan terhadap tersangka HS dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB