Polisi Amankan Toko Kosmetik Di Kalideres, Jual Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G.

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar G tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan bersama anggotanya terhadap sebuah toko kosmetik di jl H Aseni Kopti Semanan Kalideres Jakarta Barat.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar Di Ancol : Dua Celurit Diamankan

“Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengakuannya, MD menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Laboratory Narkotika Di Semarang, Selamatkan Lebih Dari 4,3 Juta Jiwa

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

“MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” Tambah Abdul Jana.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan.

M.Irsyad Salim

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap
Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban
Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok
Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah
Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan
Operasi PETI Polda Riau : 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Dan Sabu : Tiga DPO Masih Dalam Pengejaran Polisi
Polres Jakarta Pusat Ringkus Tiga Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar Di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Dan Bandar Utama Ditangkap

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WIB

Korban Begal Apresiasi Respon Cepat Polsek Tambora : Berikan Rasa Aman Dan Temukan Motor Korban

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Pintu Gardu PLN Di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Empat Pelaku Komplotan Ganjal ATM Di Minimarket Larangan : Jaringan Lintas Daerah Dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 24 April 2026 - 14:24 WIB

Dua Pria Diringkus Polisi Di Tangerang Dini Hari : Ribuan Tramadol Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 Apr 2026 - 22:47 WIB