Akibat Sering Nonton Video Porno, Seorang Bocah Lakukan Pencabulan Kepada Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Viral, beredar sebuah video seorang anak laki-laki usia 14 tahun melakukan aksi pencabulan kepada anak perempuan usia 6 tahun, tempat kejadian perkara di Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, pada tanggal 23 Januari 2024. Setelah Unit PPA Polres Jakarta Timur melihat video tersebut, selanjutnya segera melakukan penyelidikan di TKP dan ternyata benar telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.

“Benar, telah terjadi aksi cabul oleh anak di bawah umur dan korbannya juga masih di bawah umur,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur kepada awak media, Kamis (25/1/2024) lalu.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban sedang bermain bersama temannya di samping rumahnya dekat kali Cipinang, selanjutnya pelaku dari seberang kali sedang mencari ikan. Melihat dua orang anak kecil sedang bermain, ia memanggil salah satu korban.

Baca Juga :  Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis

“Pelaku menurunkan celana korban, lalu iapun menurunkan celananya, kemudian tidur terlentang dan pelaku mengajak korban untuk naik di atas perut sekitar alat kelamin, lalu pelaku menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar perut dengan kelamin pelaku,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan di TKP membawa korban yang didampingi orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan saat ini sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung dan diperlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku dan korban baru kali ini melakukan hubungan seksual. Pelaku dan korban saling kenal karena rumahnya bersebelahan kali.

Menurut keterangan saksi, yang juga memvideokan kejadian tersebut, ia sudah meneriaki agar pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku menaikkan celananya kemudian kabur sambil mengancam akan ditonjok sampai berdarah jika korban memberitahukan kepada ibunya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Pulangkan Sembilan Pekerja Migran Korban TPPO Dari Kamboja

Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo 82 UU No.17/2016 tentang kekerasan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Korban saat ini sudah diberikan pendampingan dari UPT dan Kementerian Sosial, sementara yang memvideokan saat ini dijadikan saksi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia sudah beberapa kali menonton film porno makanya ia melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi HP anak-anak jangan sampai menonton video yang bukan menjadi haknya untuk ditonton. “Orang tua harus selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya supaya berperilaku lebih baik,” pungkasnya.

M.Irsyad Salim (ER/Red)

Berita Terkait

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis
Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh
Polsek Jatiuwung Tangkap Satu Residivis Pelaku Curanmor, Satu Buron : Nekat Curi Motor Di Halaman Masjid
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Karawaci Saat Bongkar Motor Curian
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penculik Anak Di Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Satu Pelaku Buron
Polsek Grogol Petamburan Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Spion Mobil : Target Pelaku Mobil Dipinggir Jalan
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Tiga Korban Tewas Diduga Keracunan Makanan Di Warakas, Satu Korban Selamat Dirawat Di RSUD Koja
Dugaan KDRT Di Sawangan Depok, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:45 WIB

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:52 WIB

Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh

Senin, 5 Januari 2026 - 21:53 WIB

Polsek Jatiuwung Tangkap Satu Residivis Pelaku Curanmor, Satu Buron : Nekat Curi Motor Di Halaman Masjid

Minggu, 4 Januari 2026 - 22:24 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Karawaci Saat Bongkar Motor Curian

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:28 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penculik Anak Di Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru