Polsek Gambir Ringkus Tiga Pengedar Sabu Colo Di Tanah Abang Dan Dua DPO Masih Diburu

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat — Jajaran Polsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat berhasil  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau yang dikenal dengan sebutan sabu hitam di wilayah Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Gambir AKBP Agus Ady Wijaya, polisi mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan home industri, Jalan Petamburan Raya, Tanah Abang. Selasa (5/5/2026).

Ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan gudang yang bekerja sebagai teknisi listrik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memanfaatkan lokasi tempat kerja sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu colo, yang disebut memiliki efek lebih cepat dibanding sabu biasa. Selain itu, harga jual sabu colo diketahui lebih murah, yakni sekitar setengah dari harga sabu pada umumnya, sehingga cukup diminati dikalangan pengguna.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Di Muara Angke Jakarta Utara : Korban Rugi Rp.160 Juta

Kapolsek Gambir menjelaskan, jaringan ini mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari dengan penjualan sekitar 20 hingga 25 klip yang diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

“Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A sebagai distributor dan S sebagai bandar,” ujar AKBP Agus Ady Wijaya dalam konferensi pers.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Serpong Utara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai berat dan peran dalam tindak pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan
Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam
Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka
Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari
Polsek Kalideres Ringkus Satu Pelaku Curanmor Di Tegal Alur, Satu Pelaku Masih DPO
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:49 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:42 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:09 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polisi Bersama Tiga Pilar Tertibkan Empat Pak Ogah Kerap Lakukan Pemalakan Di Ring Road Kapuk Kamal

Berita Terbaru