BAKAU DOMPAK DIGASAK! 1,8 HEKTARE HUTAN MANGROVE LENYAP DITIMBUN, PEMBANGUNAN DIDUGA LANGGAR ATURAN LINGKUNGAN
Purnamanews.com – Tanjungpinang Dompak Kerusakan lingkungan pesisir kembali terjadi di kawasan Dompak. Sedikitnya 1,8 hektare hutan mangrove atau sekitar 18 ribu meter persegi di wilayah tersebut dilaporkan telah dibuka, dibabat, lalu ditimbun material tanah dalam skala besar.
Lokasi yang terdampak berada di sisi jalur strategis Jembatan Dompak menuju pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai benteng alami penahan abrasi sekaligus habitat berbagai biota pesisir.
Pantauan warga menyebut aktivitas penimbunan sudah berjalan diam-diam sejak pertengahan Maret lalu dan terus berlangsung tanpa kejelasan papan izin lingkungan di lapangan.
“Dulu sepanjang sisi itu penuh bakau. Sekarang sudah rata dengan timbunan. Yang bikin heran, pekerjaan jalan terus tapi publik tidak tahu ini legal atau tidak,” ungkap seorang warga yang kerap melintas.
Informasi yang beredar, lahan tersebut disebut-sebut akan dipersiapkan untuk pembangunan pelabuhan rakyat serta kawasan usaha kuliner. Namun, rencana pembangunan di atas kawasan mangrove justru memantik pertanyaan keras: apakah proyek ini sudah mengantongi Persetujuan Lingkungan, kajian AMDAL, serta izin pemanfaatan kawasan pesisir ?
Sebab, mangrove bukan semak liar yang bisa digusur seenaknya.
Pemerintah pusat melalui PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove secara tegas menempatkan mangrove sebagai ekosistem lindung yang wajib dijaga karena memiliki fungsi ekologis vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, tempat pemijahan ikan, udang, kepiting, dan pelindung alami garis pantai. Dalam aturan tersebut, pembukaan lahan, penebangan, maupun tindakan lain yang menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove dikategorikan sebagai bentuk kerusakan yang wajib ditanggulangi dan dipulihkan oleh penanggung jawab kegiatan.
Tak hanya itu, tindakan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan juga berpotensi berbenturan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi, penimbunan, atau perubahan bentang pesisir wajib melalui perencanaan dan izin yang ketat.
Bahkan bila kawasan tersebut masuk kategori tutupan hutan atau area lindung, maka pembukaan secara tidak sah dapat menyerempet ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang penindakan pidana terhadap aktivitas penggunaan kawasan hutan tanpa hak.
Yang paling disorot publik bukan hanya hilangnya bakau, tetapi diamnya instansi pengawas.
Sebab sampai hari ini belum terlihat adanya penjelasan terbuka dari dinas lingkungan hidup, dinas kelautan, maupun otoritas perizinan mengenai legalitas penimbunan tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa proyek berjalan lebih cepat daripada pengawasan.
Padahal, sekali mangrove ditimbun, kerusakannya bukan hitungan minggu-tetapi bisa puluhan tahun.
Telur ikan hilang, kepiting bakau kehilangan habitat, daya tahan pesisir melemah, dan sedimentasi laut berubah total.
Publik kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung mengecek: siapa pemilik proyek, siapa pemberi izin, dan siapa yang membiarkan kawasan bakau Dompak hilang tanpa penjelasan.
Karena jika benar penimbunan dilakukan sebelum seluruh instrumen lingkungan dipenuhi, maka ini bukan sekadar pembangunan.
Bersambung…
Penulis : Ravi













