Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Bekasi, Kasus dugaan pencemaran udara dari cerobong asap milik PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, menjadi perhatian publik. Perusahaan yang bergerak di sektor produksi minyak goreng dan margarin tersebut disebut masih beroperasi meski sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH Kota Bekasi).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sanksi tersebut diduga tidak dijalankan secara menyeluruh. Salah satu persoalan yang belum tertangani adalah emisi asap hitam dari cerobong pabrik yang diduga tidak dilengkapi sistem penyaring udara. Kondisi ini menyebabkan asap pekat masih terlihat keluar dari cerobong dan mencemari lingkungan sekitar.

Warga di wilayah Kaliabang mengaku terdampak langsung. Debu hitam diduga berasal dari aktivitas pembakaran di kawasan industri tersebut masuk ke dalam rumah, menempel di berbagai permukaan, serta berdampak pada kondisi kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Kalau hujan, debu hilang. Tapi saat cuaca kering, muncul lagi. Rumah jadi kotor, bahkan kulit ikut terkena,” ujar salah satu warga.

Baca Juga :  Jelang May Day 2026, Polres Bintan Gelar Simulasi Dalmas dan Perkuat Kesiapan Personel

Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun langkah penanganan yang dinilai memadai dari instansi terkait. Upaya konfirmasi kepada pihak kecamatan, perusahaan, dan DLH Kota Bekasi juga belum mendapatkan tanggapan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB), Hotma Mutiara Marbun SH , menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Menurutnya, dugaan pencemaran yang terjadi menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya.

“Jika benar tidak ada sistem pengendalian emisi yang memadai, maka itu merupakan pelanggaran serius. Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah. Menurutnya, sanksi administratif yang tidak dijalankan hingga tuntas berpotensi mengurangi efektivitas penegakan aturan.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan ini antara lain manajemen PT Bina Karya Prima (BKP), Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, serta pemerintah wilayah setempat.

Baca Juga :  Kejati Kepri Perkuat Sinergi Hukum dengan BPN dan Kemenag, Fokus Amankan Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

LSM-RIB mendorong agar dilakukan langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk evaluasi terhadap operasional cerobong pabrik dan pengawasan lingkungan secara menyeluruh.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pengawasan guna memastikan perlindungan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Warga berharap adanya penanganan yang transparan dan langkah nyata agar pencemaran tidak terus berlangsung.

LSM-RIB menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga menegaskan akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan
Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat
Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1
1 Mei Jadi Momentum Refleksi Sejarah Dan Persatuan Papua Dalam NKRI
IKAFEB UNAND Gelar Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND Di Jakarta Pusat
Ketum FWJ Indonesia : HPS Menjadi Tonggak Bersejarah Kebebasan Pers
Bea Cukai Marunda Hadir Untuk Masyarakat, Kepedulian Yang Tak Sekadar Formalitas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:33 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 10:03 WIB

Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong PT Bina Karya Prima (BKP) di Kaliabang Tengah, Kota Bekasi Disorot

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 00:19 WIB

Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Bangkalan Mengapresiasi Layanan Operasi Mata Katarak Rsu Lukas

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:29 WIB