Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G yang tidak layak edar di wilayah hukum Kota Tangerang. Jumat (17/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut dapat mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda pada Kamis, 2 April 2026. Pelaku pertama berinisial ZF (28) diamankan di wilayah Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 115 butir Tramadol, 96 butir Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp220.000, serta satu unit handphone.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial DI (42) diamankan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 95 butir Tramadol serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Amankan Dua Pelaku Pemalakan Di Jembatan Tiga

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.

Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penganiayaan Sudah Ditangkap Jatanras Polda Metro, Kabid Humas : Jangan Dibawa Ke Arah SARA

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Di Gambir Jakarta Pusat
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar
Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu
Suami Owner Epa Jewels Diduga Pelaku Utama Penipuan Miliaran Rupiah
Pelaku Curas Terhadap Anggota Damkar Ditangkap Polisi
Polres Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal, 26 Tersangka Diamankan
Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Laboratory Narkotika Di Semarang, Selamatkan Lebih Dari 4,3 Juta Jiwa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Di Gambir Jakarta Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Satresnarkoba Polres Tangerang Kota Ringkus Dua Pelaku Pengedar Tramadol Dan Hexymer

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara

Rabu, 15 April 2026 - 22:40 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp.25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 15:47 WIB

Polsek Tamansari Amankan Tiga Remaja Viral Tawuran : Barang Bukti Sajam Dan Konsumsi Sabu

Berita Terbaru

Business

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:12 WIB