PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan ketelitian dalam menjaga jalur utama Madura dari peredaran barang ilegal.
Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam, petugas berhasil menggagalkan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan sejumlah kendaraan yang melintas beriringan. Salah satunya adalah sebuah bus bernopol R-1666-BE yang kemudian menjadi fokus pemeriksaan. Dari kendaraan itu, petugas menemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah signifikan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi, agar tidak tampak sebagai angkutan logistik. Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan dan kewajiban cukai.
“Cara ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dengan menghindari kewajiban pajak cukai kepada negara,” ujar IPTU Nur Fajri Alim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari berbagai daerah. Total barang bukti yang disita mencapai 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2,06 miliar.
Seluruh barang bukti dan para terlapor kini diamankan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke KPPBC Pamekasan guna proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Sampang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (**Adhon )













