Purnamanews.com,Maros – Beberapa bulan yang lalu sejumlah tenaga honorer dinyatakan lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros sebanyak 4.862 orang.
Alimuddin Hasyim Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Maros (DPC) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Meminta Agar Bapak Bupati Maros Chaidir Syam meninjau ulang berkas yang dinyatakan lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros setelah pelantikan.
Alimuddin Haysim Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu KEMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu Yang di Tetapkan 13 Januari 2025, Dengan Persyaratan 5 ( Lima ) Poin. Kepada media menuturkan, bahwa ia menduga kuat ada dugaan pemalsuan dalam pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut,
“Kami minta Kepada Bapak Bupati Maros Chaidir Syam agar sekiranya melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh berkas tenaga honorer yang lulus jadu PPPK Paru waktu setelah pelantikan Nantinya, karena kami menduga kuat ada dugaan pemalsuan di dalamnya,”Tuturnya.
Alimuddin Haysim juga mengungkapkan, bahwa aturan honorer yang bisa lulus atau mengikuti calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh minimal ia sudah bekerja sebagai honorer di istansi Pemerintah.
“Ada aturannya untuk ikut sebagai calon PPPK Paru waktu
Alimuddin Hasyim juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah ada data, yang lulus PPPK Paruh Waktu. Dan apabila dugaan itu benar maka sudah ada ” Delik ” dan mengarah ke
laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),”Ujarnya.













