Warga Griya Anugerah Mlajah Sepakat Mogok Angsuran, Tagih Legalitas Lahan dari BTN dan PT Golden Mirin

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | BANGKALAN – Puluhan warga Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan berkumpul untuk membahas persoalan yang selama ini membayangi mereka: status legalitas tanah dan kejelasan sertifikat. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk saling menyampaikan pendapat, membahas kekhawatiran, serta menyamakan langkah menghadapi dugaan tumpang tindih sertifikat di perumahan tersebut.

Warga Blok B, Ridwan, mengungkapkan bahwa masalah ini baru mencuat saat salah satu penghuni mencoba mengurus sertifikat tanah miliknya. Dari informasi yang mereka peroleh, lahan Griya Anugerah Mlajah ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung — fakta yang baru diketahui belakangan oleh warga.

Sertifikat induk lahan disebutkan sebelumnya tercatat atas nama PT Golden Mirin, namun kemudian dipecah dan dijual kepada masyarakat oleh pihak developer. Dari total sekitar 524–527 bidang tanah, tercatat hanya 153 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebanyak 10 bidang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara 361 bidang lainnya masih kosong tanpa sertifikat apa pun.

Baca Juga :  Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga, terutama mereka yang telah melunasi angsuran namun belum menerima kepastian sertifikat. Rahmat Hidayat, warga Blok C1, menyoroti kejanggalan proses jual beli lahan yang ternyata masuk zona hijau, termasuk persetujuan kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kami tanya ke BPN dan BTN, ternyata tanah ini masuk zona hijau. Lalu bagaimana bisa diperjualbelikan dan BTN mengeluarkan kredit untuk itu? Kami merasa sangat dirugikan,” tegas Rahmat.

Baca Juga :  Syawalan 1447 H, DWP Brebes Semarakkan Halal Bihalal dengan Bazar UMKM di Pendopo

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, warga berencana melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah, BPN, BTN, dan pihak terkait lainnya. Jika komunikasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan ditempuh demi menuntut hak mereka.

“Target kami jelas: membeli sesuatu yang legal, dengan sertifikat yang sah dan tidak abu-abu,” tambah Rahmat.

Warga berharap PT Golden Mirin, BTN, BPN Bangkalan, serta Pemerintah Kabupaten Bangkalan bertanggung jawab atas kekacauan legalitas yang terjadi. Meski bukan ahli hukum, mereka menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan atas tanah yang mereka beli.

Pewarta: Hari

Berita Terkait

Arahan KDM Depok Wajib Miliki Taman Air Mancur, LPM Pondok Terong Klaim Lahan Dekat Setu Citayam Strategis
293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan
IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal
Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila
Bangkalan Targetkan Pesilat Emas pada Porprov 2026
Jaga Stabilitas, Lapas Kediri dan Polres Kediri Kota Perkuat Kerja Sama
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Tegal Jadi Percontohan Nasional DTSEN, Mensos Dorong Digitalisasi Bansos untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:43 WIB

Arahan KDM Depok Wajib Miliki Taman Air Mancur, LPM Pondok Terong Klaim Lahan Dekat Setu Citayam Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:33 WIB

293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:15 WIB

IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal

Senin, 4 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila

Senin, 4 Mei 2026 - 20:11 WIB

Bangkalan Targetkan Pesilat Emas pada Porprov 2026

Berita Terbaru