Pemkab Nagan Raya Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

 

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026.

 

“Hal ini untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar TRK, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga :  Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Kostiana: Hari Kartini Momentum Penguatan Peran Perempuan

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN Pemkab Nagan Raya pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB hinga pukul 13.00 WIB.

 

“Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hinga pukul 13.30 WIB,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Ia mengungkapkan khusus perangkat daerah yang memiliki beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadan ditetapkan berbeda.

 

“Untuk Senin-Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Tarmizi Buka Pendidikan Kader Ulama, Memilimasir Perbuatan Maksiat yang Merugikan diri Sendiri dan Orang Banyak

 

Bupati TRK juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing.

 

“Kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran ini dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

 

Selain pengaturan jam kerja, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024.

 

“Selama bulan Ramadan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan,” tutupnya.

 

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah
Kicau Mania” Jadi Gerakan Satlantas Wajo Wujudkan Budaya Berkendara Aman
Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh,ini Temuanya
3000 Lebih ASN Di Brebes Terendus Gunakan Aplikasi Absensi Ilegal, Bupati Brebes ” Ini Tindakan Korupsi”
Geledah Kantor DP3AKB, Satreskrim Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB
Ahli Bpkp Jpu Tampak Gugup di Sidang Tipikor Kpu Karimun, Penasihat Hukum: Pengembalian Dana Saja Tak Kuasai ?
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:10 WIB

Bupati TRK Lantik Pengurus DKA Nagan Raya 2025–2029, Siap Songsong PKA dan Lestarikan Budaya Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:17 WIB

Kicau Mania” Jadi Gerakan Satlantas Wajo Wujudkan Budaya Berkendara Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:59 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI Jamaluddin Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh,ini Temuanya

Berita Terbaru