Polisi Amankan Dua Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Di Bus TransJakarta

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di dalam armada Bus TransJakarta. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H.. menyampaikan
dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban.

Onkoseno menyebutkan, kasus ini berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus.

Baca Juga :  Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Tiga Korban Tewas Diduga Keracunan Makanan Di Warakas, Satu Korban Selamat Dirawat Di RSUD Koja

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas Onkoseno pada Jumat (16/1/2026).

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pemukulan Viral Terhadap Sejoli Di Koja
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal
Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal Di Babakan
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Aksi Curanmor Disertai Penembakan Di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Motor Honda Beat Di Tangerang
Polsek Jatiuwung Tangkap Tiga Pelaku Curamor Dari Rekaman CCTV Dan Penyelidikan Intensif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:30 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Ilegal : Ribuan Butir Tramadol Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:42 WIB

Polisi Amankan Dua Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Di Bus TransJakarta

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:19 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pemukulan Viral Terhadap Sejoli Di Koja

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:41 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:16 WIB

Polsek Karawaci Tangkap Dua Pelaku Penjual Obat Keras Ilegal Di Babakan

Berita Terbaru