Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Curanmor Motor Honda Beat Di Tangerang

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Minggu (11/1/2026).

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di sebuah kontrakan wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis dini hari (8/1/2026).

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Suyatno.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal Di Karawaci

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A, di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang sebelumnya dibawa ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Suyatno.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tangerang yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 26 Kasus Obat Keras Golongan G Dan Tangkap 30 Tersangka

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tangerang.

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
Beraksi Belasan Kali, Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Polsek Koja Amankan Dua Remaja Untuk Pembinaan Dalam Patroli KRYD
Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers
Ambulans Hampir Dibakar, Warga Dekai Bertahan Selamatkan Satu-Satunya Akses Berobat
Lapor Pak Kapolda, Gudang Solar Ilegal Di Cimahi Jawa Barat Milik Hj. Itang Bebas Beroperasi, Warga Desak Polisi Bertindak
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Polda Metro Jaya Mengungkap Peredaran Narkotika Sabu 476 Gram, Etomidate Dan Happy Water Di Cakung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WIB

Polsek Koja Amankan Dua Remaja Untuk Pembinaan Dalam Patroli KRYD

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:33 WIB

Ambulans Hampir Dibakar, Warga Dekai Bertahan Selamatkan Satu-Satunya Akses Berobat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:38 WIB

Lapor Pak Kapolda, Gudang Solar Ilegal Di Cimahi Jawa Barat Milik Hj. Itang Bebas Beroperasi, Warga Desak Polisi Bertindak

Berita Terbaru