PURNAMA NEWS.COM | BANGKALAN — Dugaan praktik penyelenggaraan jaringan internet ilegal di Kabupaten Bangkalan kian mengemuka. Sejumlah tiang dan kabel fiber optik tampak terpasang semrawut dan bergelantungan di berbagai kelurahan di wilayah Kota Bangkalan, tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga memunculkan persoalan hukum dan tata kelola perizinan.
Salah satu penyedia layanan internet berinisial ABnet (nama samaran) diduga telah beroperasi dan mengomersialkan layanannya tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Ironisnya, meski pihak manajemen ABnet secara terbuka mengakui bahwa perizinan mereka belum rampung, pemasangan tiang dan kabel fiber optik justru telah menjamur di fasilitas publik.
“Surat izin sampai saat ini belum kami terima dan masih dalam proses dari beberapa pihak terkait,” ujar perwakilan ABnet kepada wartawan.
Padahal, sesuai regulasi telekomunikasi dan tata ruang, pemasangan tiang jaringan di Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun fasilitas publik dilarang dilakukan sebelum mengantongi Izin Pemanfaatan Lahan serta rekomendasi teknis dari dinas terkait. Fakta di lapangan ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistemik, bahkan indikasi gratifikasi di tingkat pemerintahan bawah.
Polemik kian meruncing ketika salah satu Lurah di wilayah Kecamatan Kota Bangkalan, berinisial IM, dikonfirmasi terkait izin lingkungan dan dugaan uang koordinasi. IM mengaku lupa pernah mengeluarkan rekomendasi untuk ABnet.
“Saya lupa. Seingat saya yang baru-baru ini minta izin hanya MyRepublic. Yang lain saya lupa karena sudah lama,” kilah IM saat ditemui di kantornya, Jumat siang (2/1).
Ia juga menegaskan bahwa setiap perizinan di tingkat kelurahan selalu dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan camat setempat.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan bukti dokumen yang diperoleh. Berdasarkan data yang ada, terdapat surat rekomendasi tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor registrasi 36/433.301.5/2024. Dokumen tersebut secara jelas memuat tanda tangan dan stempel kelurahan, serta ditandatangani langsung oleh Direktur PT ABnet.
Fakta bahwa surat yang baru berusia beberapa bulan itu “dilupakan” oleh pejabat publik memunculkan tanda tanya besar terkait integritas administrasi dan tata kelola perizinan di tingkat kelurahan.
Lebih jauh, sumber valid mengungkap dugaan adanya aliran dana kompensasi sebesar Rp5 juta per kelurahan yang diduga diberikan oleh pihak provider. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri ke mana aliran dana tersebut bermuara—apakah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah, atau justru menjadi pungutan liar oleh oknum tertentu.
Jika dana tersebut diterima tanpa mekanisme administrasi resmi dan tanpa bukti setoran ke kas daerah, maka berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang merugikan negara. Di sisi lain, Pemkab Bangkalan juga disinyalir kehilangan potensi retribusi dan sewa lahan akibat aktivitas provider yang beroperasi tanpa izin.
Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dinilai menjadi faktor utama menjamurnya provider “nakal”. Pembiaran ini tidak hanya merusak tata kota, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi penyedia layanan resmi yang patuh membayar pajak dan retribusi.
Masyarakat mendesak Pemkab Bangkalan segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan tiang jaringan tak berizin, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terbukti bermain mata dengan provider bodong demi menjaga wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pewarta : Hari







