Polisi Gagalkan Perdagangan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal Dan Amankan Dua Pelaku Di Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir tanpa dokumen resmi, Kamis (25/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur, S.I.K, M.H, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengelolaan BBL ilegal.

Kasus tersebut terungkap di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan dikirim ke Singapura.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang perikanan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Dolar, Ribuan Lembar Disita

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” jelas Kombes Pol Jauhari.

Selain BBL, personel kami juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober-Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai 3,3 milyar rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran sesuatu yang bersifat ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi Call Center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis
Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh
Polsek Jatiuwung Tangkap Satu Residivis Pelaku Curanmor, Satu Buron : Nekat Curi Motor Di Halaman Masjid
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Karawaci Saat Bongkar Motor Curian
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penculik Anak Di Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Satu Pelaku Buron
Polsek Grogol Petamburan Tangkap Pelaku Spesialis Pencuri Spion Mobil : Target Pelaku Mobil Dipinggir Jalan
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Tiga Korban Tewas Diduga Keracunan Makanan Di Warakas, Satu Korban Selamat Dirawat Di RSUD Koja
Dugaan KDRT Di Sawangan Depok, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:45 WIB

Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Perkara Pidana, Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:52 WIB

Bea Cukai Batam Bobrok ? Rokok Ilegal RAVE Merajalela, Mafia Seolah Tak Tersentuh

Senin, 5 Januari 2026 - 21:53 WIB

Polsek Jatiuwung Tangkap Satu Residivis Pelaku Curanmor, Satu Buron : Nekat Curi Motor Di Halaman Masjid

Minggu, 4 Januari 2026 - 22:24 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Karawaci Saat Bongkar Motor Curian

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:28 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penculik Anak Di Apartemen Sherwood Kelapa Gading, Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru