Bagaimana Cara Polres Sampang Baca Pola Distribusi Jaringan,Bus Sarat Rokok Ilegal Digagalkan di Camplong

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan ketelitian dalam menjaga jalur utama Madura dari peredaran barang ilegal.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam, petugas berhasil menggagalkan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan sejumlah kendaraan yang melintas beriringan. Salah satunya adalah sebuah bus bernopol R-1666-BE yang kemudian menjadi fokus pemeriksaan. Dari kendaraan itu, petugas menemukan muatan rokok ilegal dalam jumlah signifikan.

Baca Juga :  PERJOSI Disambut Hangat di Maros, Wabup Buka Ruang Sinergi, Pers Diharapkan Jadi Mitra Edukasi dan Kontrol Sosial

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari transportasi umum hingga mobil pribadi, agar tidak tampak sebagai angkutan logistik. Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan dan kewajiban cukai.

“Cara ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dengan menghindari kewajiban pajak cukai kepada negara,” ujar IPTU Nur Fajri Alim.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari berbagai daerah. Total barang bukti yang disita mencapai 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2,06 miliar.

Baca Juga :  Polri Gelar Esports Day 5 Di Dukuhwaru Dan Talang Untuk Wadah Kreativitas Generasi Muda

Seluruh barang bukti dan para terlapor kini diamankan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke KPPBC Pamekasan guna proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Sampang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (**Adhon )

Berita Terkait

Arahan KDM Depok Wajib Miliki Taman Air Mancur, LPM Pondok Terong Klaim Lahan Dekat Setu Citayam Strategis
293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan
IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal
Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila
Bangkalan Targetkan Pesilat Emas pada Porprov 2026
Jaga Stabilitas, Lapas Kediri dan Polres Kediri Kota Perkuat Kerja Sama
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Tegal Jadi Percontohan Nasional DTSEN, Mensos Dorong Digitalisasi Bansos untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:43 WIB

Arahan KDM Depok Wajib Miliki Taman Air Mancur, LPM Pondok Terong Klaim Lahan Dekat Setu Citayam Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:33 WIB

293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:15 WIB

IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal

Senin, 4 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila

Senin, 4 Mei 2026 - 20:11 WIB

Bangkalan Targetkan Pesilat Emas pada Porprov 2026

Berita Terbaru