PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG – Pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada Selasa, 9 Desember 2025, di Desa Pangilen, Kecamatan/Kabupatern Sampang, menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Dari dua orang yang disebut bersama di lokasi, hanya satu yang berakhir di balik jeruji.
Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa petugas mengamankan seorang kurir narkoba berinisial RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar. Barang bukti berhasil diamankan, meski sebelumnya sempat dibuang oleh RR.
Namun dalam pemeriksaan, RR mengungkap fakta penting. Ia mengaku saat kejadian bersama temannya berinisial MAF dan mengendarai satu sepeda motor. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pola penangkapan yang terjadi di lapangan.
Saat petugas melakukan penindakan, RR berhasil diamankan, sementara MAF justru lolos melarikan diri dengan sepeda motor. Kejadian ini dinilai janggal, mengingat keduanya berada dalam satu kendaraan dan di lokasi yang sama.
AKP Eko Puji Waluyo menyebut, penyidik kini telah menetapkan MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara RR telah menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Sampang.
Sorotan publik menguat karena penetapan DPO terhadap MAF disebut baru dilakukan setelah kasus ini viral. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa langkah penegakan hukum terkesan reaktif, bukan preventif.
Dengan fakta satu motor namun satu pelaku lolos, publik menuntut penjelasan terbuka dan evaluasi kinerja Satresnarkoba Polres Sampang. Transparansi dan keberhasilan menangkap DPO MAF kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan berimbang. (**Adhon )













