PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Polres Sampang menepis tudingan menjadikan RR (21) sebagai tumbal dalam kasus narkoba. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak gegabah, termasuk dengan menetapkan satu nama lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plh Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Indarta Hendriyansyah, menegaskan bahwa penyidik tidak serta-merta menerima keterangan tersangka tanpa pendalaman. Ia menyebut pihaknya tetap mengembangkan kasus berdasarkan fakta dan proses penyidikan.
“Kami tidak bergerak gegabah dalam menentukan status hukum seseorang,” ujar Indarta kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Indarta mengungkapkan, dalam pemeriksaan RR memang menyebut satu nama lain berinisial K. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mengidentifikasi sosok tersebut berinisial MAF. Namun saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Karena tiga kali mangkir dari panggilan resmi, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya, dikutip dari media lain.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Keluarga RR tetap mempertanyakan mengapa sejak awal RR ditetapkan sebagai tersangka tunggal, padahal ia hanya berstatus sebagai penumpang saat penangkapan dan hasil tes urinnya disebut negatif.
Lebih jauh, keluarga mengungkap dugaan serius adanya pemaksaan pengakuan. RR disebut dipukul dan ditekan agar mengakui kepemilikan sabu saat diperiksa di Mapolres Sampang. Tuduhan ini menjadi titik paling krusial yang hingga kini belum dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.
Purnamanews.com telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Polres Sampang melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pemukulan dan tekanan terhadap RR. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi.
Publik kini menilai, penetapan DPO saja belum cukup untuk menghapus kecurigaan. Selama dugaan pemaksaan pengakuan belum dijelaskan secara transparan, pertanyaan tentang keadilan dan nurani dalam penanganan kasus ini akan terus menggantung. (**Adhon )













