Lagi Lagi Dugaan Pungli Pemotongan Bansos Kembali Terjadi Di Desa Baru Agung

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purnama news.com Lampung selatan Dugaan pemotongan bansos di alami warga KPM ( keluarga penerima manfaat) PKH dan BLT kesra desa batu agung kecamatan Merbau Mataram kabupaten Lampung Selatan

Pemotongan untuk penerima PKH sebesar Rp 115.000 dan admin BRI link Rp 10.000 sementara untuk penerima BLT kesra di potong Rp 45.000 Dan saat kpm ngasih Rp 50.000 dibilang ngk ada kembalian yang 5000 sehingga merata pada dimintak Rp 50.000 sesuai keterangan narasumber dalam vidio yang beredar di tiktok

Sementara korcam PKH saat di konfirmasi via WhatsApp menjawab susah selesai ,selesai seperti apa yang dimaksud ,korcam PKH Merbau Mataram mintak ke awak media untuk ketemu biar enak menjelaskan secara langsung

Baca Juga :  Perdana BSI Aceh Barat Gelar Car Free Day Berlangsung Meriah

Sementara tim media hari kamis juga akan konfirmasi langsung kedinas sosial ,terkait hal ini ,apakah tindak lanjut dari dinas

KarenaPemotongan dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BLT Kesra tidak diperbolehkan oleh Kementerian Sosial untuk alasan apa pun, dan dana tersebut harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sanksi pidana pungli bansos sangat serius, bisa dikenakan Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda besar, atau dijerat KUHP (Pasal 368/423) dengan penjara maksimal 6 tahun, serta UU Pelayanan Publik atau UU Penanganan Fakir Miskin (Pasal 43) dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta, tergantung pada modus dan jabatan pelaku, karena pungli bansos termasuk tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Pelaku bisa dijerat Pasal 12E untuk pejabat publik, dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp 1 Miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 368: Pemerasan, pidana penjara maksimal 9 bulan.
Pasal 423: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang membayar/menerima pembayaran dengan potongan, pidana penjara maksimal 6 tahun ( tim)

Baca Juga :  DPRD Sampang Sahkan Empat Perda Strategis dan Terima LKPJ Bupati 2025 dalam Paripurna 2026

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari
Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan
Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Mahasiswa KPM STAI Darul Hikmah Ikut Serta dalam Kegiatan Jumat Bersih di Kantor Camat Pante Ceureumen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:47 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Rateb Sueribe

Minggu, 26 April 2026 - 21:34 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas hingga Dini Hari

Minggu, 26 April 2026 - 17:34 WIB

Korban Tenggelam di Krueng Kila,Sudah ditemukan

Sabtu, 25 April 2026 - 23:17 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Sabtu, 25 April 2026 - 11:40 WIB

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

Berita Terbaru