Wakil Ketua LSM APAK RI Kabupaten Maros Meminta Bupati Maros Tinjau Ulang Berkas Yang Lulus PPPK Paru Waktu Setelah Pelantikan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,Maros – Beberapa bulan yang lalu sejumlah tenaga honorer dinyatakan lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros sebanyak 4.862 orang.

Alimuddin Hasyim Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Maros (DPC) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Meminta Agar Bapak Bupati Maros Chaidir Syam meninjau ulang berkas yang dinyatakan lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros setelah pelantikan.

Alimuddin Haysim Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu KEMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu Yang di Tetapkan 13 Januari 2025, Dengan Persyaratan 5 ( Lima ) Poin. Kepada media menuturkan, bahwa ia menduga kuat ada dugaan pemalsuan dalam pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut,

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

“Kami minta Kepada Bapak Bupati Maros Chaidir Syam agar sekiranya melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh berkas tenaga honorer yang lulus jadu PPPK Paru waktu setelah pelantikan Nantinya, karena kami menduga kuat ada dugaan pemalsuan di dalamnya,”Tuturnya.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Brebes Perkuat Satkamling, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Alimuddin Haysim juga mengungkapkan, bahwa aturan honorer yang bisa lulus atau mengikuti calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh minimal ia sudah bekerja sebagai honorer di istansi Pemerintah.

“Ada aturannya untuk ikut sebagai calon PPPK Paru waktu
Alimuddin Hasyim juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah ada data, yang lulus PPPK Paruh Waktu. Dan apabila dugaan itu benar maka sudah ada ” Delik ” dan mengarah ke
laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),”Ujarnya.

Berita Terkait

Arahan KDM Depok Wajib Miliki Taman Air Mancur, LPM Pondok Terong Klaim Lahan Dekat Setu Citayam Strategis
293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan
IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal
Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila
Bangkalan Targetkan Pesilat Emas pada Porprov 2026
Jaga Stabilitas, Lapas Kediri dan Polres Kediri Kota Perkuat Kerja Sama
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Tegal Jadi Percontohan Nasional DTSEN, Mensos Dorong Digitalisasi Bansos untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:43 WIB

Arahan KDM Depok Wajib Miliki Taman Air Mancur, LPM Pondok Terong Klaim Lahan Dekat Setu Citayam Strategis

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:33 WIB

293 PNS Dilantik, Bupati Tegal Tekankan ASN Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:15 WIB

IKA SMANDAWI 2026–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Aksi Sosial di Tegal

Senin, 4 Mei 2026 - 20:56 WIB

Dari Viral ke Penangkapan : Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembuat Video Asusila

Senin, 4 Mei 2026 - 20:11 WIB

Bangkalan Targetkan Pesilat Emas pada Porprov 2026

Berita Terbaru