Purnamanes.com Lampung – Dalam artikel pemberitaan media online Berita Indonesia yang di tulis langsung oleh pimpinan Redaksi inisial Jn yang diduga tidak di uji kebenaran informasi serta tanpa konfirmasi ,serta abaikan putusan atau rekomendasi dewan pers Berbuntut panjang Dan masuk ranah hukum baik pidana maupun perdata
HB Alias A angkat bicara ,memberikan penjelasan serta hak jawab secara terbuka di media ,karena Hak jawab melalui WhatsApp pribadi pimred berita Indonesia 3 kali tidak di layani jadi ke empat kali nya dilakukan melalui media online secara terbuka
Yang mana poin yang sama sekali tidak benar adalah
1.Hb alias A sering melakukan penggelapan unit kendaraan bermotor dengan modus pengambilan kredit kemudian tidak di bayar
2, melakukan pendampingan hukum dengan mengatasnamakan LSM dan terkadang memakai pendampingan Ala kantor hukum,akan tetapi legalitasnya patut di duga ilegal dan di pertanyakan ke absahanya
3,Dan wartawan inisial Hb alias A pengguna aktif narkoba jenis sabu
4.Dalam artikel nya pimred berita Indonesia menulis HB Alias A melakukan pengeroyokan dan merampas hp ,berita yang terbit 7 November 2025 ,media online berita Indonesia penulis jhon pimpinan redaksi berita Indonesia
Tiga tuduhan atau fitnah serta pencemaran nama baik itu dijawab dan di jelaskan oleh HB alias A
Pertama terkait pengelapan motor ,kalau benar jangankan sering ,sekali aja pasti saya sudah di proses hukum , apalagi sering ,itu logika dan faktanya mas ,karena tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum dan hukum panglima tertinggi di negri ini
Kedua tentang Pendampingan atas namakan LSM dan terkadang juga memakai pendampingan Ala kantor hukum tapi legalitasnya patut di duga ilegal
Tentang LSM saya sekjen DPD Lampung Dan juga ada surat tugas yang sah, yang di keluarkan oleh direktur kantor hukum alpha lowyers,yaitu Darmawan SH.MH ,yang mana saya sebagai tim advokasi, yang mana baik , LSM ataupun tim advokasi saya di perbolehkan untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat,dalam masalah non litigasi
Terkait LSM saya itu jelas terdaftar dan legal ,kalau di daerah ,itu tergantung pengurus kapan sekiranya waktu yang pas untuk memberitahukan atau mendaftarkan ke Kesbangpol baik propinsi atau kabupaten kota keberadaan pengurus DPD atau DPC
Bukti bahwa suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Bukti Ormas/LSM Terdaftar (Legal)
Status Badan Hukum: Ormas atau LSM yang terdaftar di Kemenkumham memiliki status badan hukum, yang bentuknya bisa berupa perkumpulan atau yayasan.
Dokumen Resmi: Bukti fisiknya adalah Akta Pendirian yang telah dinotariskan dan disahkan oleh Kemenkumham, serta memiliki nomor pengesahan AHU (contoh: AHU-000…).
Terdaftar di Data AHU Online: Data keberadaan dan status badan hukum organisasi tersebut dapat dicek dan diverifikasi melalui situs resmi Ditjen AHU di https://ahu.go.id/ pada menu pencarian data perkumpulan atau yayasan.
Dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sangat boleh dan sering mendampingi masyarakat dalam masalah non litigasi. Pendampingan ini merupakan bagian integral dari peran LSM dalam advokasi, bantuan hukum, dan pengembangan masyarakat.
Bentuk Pendampingan Non Litigasi oleh LSM
Pendampingan non litigasi yang dilakukan oleh LSM dapat mencakup berbagai aktivitas, antara lain:
Penyuluhan dan Konsultasi Hukum: Memberikan informasi dan nasihat hukum awal kepada masyarakat untuk membantu mereka memahami hak-hak dan opsi yang tersedia dalam menyelesaikan masalah secara damai.
Mediasi dan Negosiasi: Bertindak sebagai mediator netral atau fasilitator dalam sengketa antara masyarakat dengan pihak lain (seperti perusahaan atau pemerintah daerah), untuk mencapai solusi damai dan berkelanjutan secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Fasilitasi: Membantu komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dengan lembaga pemerintah atau lembaga adat terkait penyelesaian masalah, misalnya dalam sengketa tanah.
Pendokumentasian dan Riset: Melakukan pendataan, riset, dan investigasi terkait konflik atau pelanggaran hak yang dialami masyarakat. Data ini digunakan untuk memperkuat posisi masyarakat dalam negosiasi atau advokasi kebijakan.
Advokasi Kebijakan: Menggunakan data dan temuan lapangan untuk melobi pemerintah atau pihak terkait agar mengubah kebijakan yang merugikan masyarakat.
Penguatan Kapasitas Masyarakat: Memberikan pelatihan kepada masyarakat atau paralegal lokal tentang hak-hak mereka dan cara-cara efektif untuk memperjuangkannya.
Dasar dan Batasan
Peran LSM dalam pendampingan non litigasi didasari oleh tujuan pembentukan LSM itu sendiri, yaitu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, memberikan layanan sosial, atau melakukan advokasi dalam berbagai isu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa LSM umumnya berperan sebagai pendamping atau fasilitator non-formal, bukan sebagai mediator resmi yang diakui oleh negara dalam struktur peradilan formal. Meskipun demikian, peran mereka sangat penting, terutama dalam membantu masyarakat miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan akses terhadap keadilan formal.
Secara keseluruhan, pendampingan non litigasi oleh LSM adalah mekanisme penting yang membantu meringankan beban pengadilan dan meningkatkan resolusi konflik di tingkat lokal
Dan semua ada bukti otentik semua ,dan kita sudah siapkan semua tinggal tunggu rekom kedua dari dewan pers
Dan satu lagi terkait tuduhan aktif konsumsi narkoba itu dulu mas jujur saat ngetim sama medi Mulya dan Jhon pernah konsumsinya bareng ,tapi semenjak medi Mulya di tangkap gara gara narkoba saya menjauh dan berkurang Dan saya jujur semenjak tidak ngetim sama mereka Uda jarang, Dan semenjak ibuk kandung saya tinggal ikut sama saya kurang lebih 5 bulanan ,di situ saya berjanji sama ibu kandung saya ,tidak akan aneh aneh lagi ,tidak akan lakukan hal hal yang di larang atau melanggar hukum baik pemerintah maupun agama (jelas Andre ) (team)







