Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri Di Pademangan, Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap setelah keluarga melapor ke polisi pada Sabtu, 15 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G.S., membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses penyidikan sedang berjalan sesuai prosedur.

Peristiwa ini diduga terjadi pada April 2025 di rumah terlapor di Jl. Budi Mulia, Pademangan Barat. Korban yang masih berusia 16 tahun diduga mengalami tindakan persetubuhan berulang kali. Dari kejadian itu, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ongkoseno pada Kamis (27/11/2025).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Penganiayaan, Pakai Sabu Dan Jadi Sopir Taksi Online

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan warga sekitar, serta mengamankan hasil visum, fotokopi KK, dan pakaiannya sebagai alat bukti.

Terlapor berinisial F, pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, kini tengah dalam proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan/atau 82, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak,” tambah Kompol Ongkoseno.

Baca Juga :  Polsek Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Dalam Operasi Non TO Ops Sikat Jaya 2025 Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi korban. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap psikologis korban yang masih dibawah umur,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Maling TV Tertangkap Warga Di Jalan Makaliwe : Manfaatkan Situasi Kebakaran
Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Di Koang Jaya
Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci
Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Sabu Seberat 38,58 Gram
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025
Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Wedding Organizer AP Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pemuda Edarkan Obat Keras
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:57 WIB

Polsek Karawaci Amankan Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Di Koang Jaya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:43 WIB

Polsek Teluknaga Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:51 WIB

Aksi Pencurian Motor Jaringan Lampung Digagalkan Polsek Karawaci

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:11 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Sabu Seberat 38,58 Gram

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025

Berita Terbaru