Purnamanews.com,Maros – Viral di medsos, warga Kecamatan Cenrana bangun jalan gunakan uang pribadi dengan cara patungan atau swadaya.
Viral di media sosial (medsos) baik di Facebook maupun di story whatsapp.
Pengerjaan jalan utama Dusun Mamampang, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, melakukan pekerjaan dengan cara swadaya.
Hal itu sampaikan salah satu warga Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros melalui postingan akun Facebook Fatimah imha
“Pengerjaan jalan utama dusun Mamampang Desa laiya, murni swadaya masayarakat jika ada yang berkenang membantu memberikan sedikit rejeki ta, semoga berkah dunia akhirat, semoga ada owner yang melihat ini,” tulisnya.
Bahkan postingan tersebut sudah mendapatkan beragam tanggapan dari warganet dan sudah 25 kali dibagikan.
Kejadian tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah di daerah tersebut mendapatkan anggaran? Kalau ia di kemanakan anggaran ADD dan DD yang selama ini di gelontorkan oleh pemerintah pusat?.
Pertayaan kedua, dimana pemerintah setempat, mulai dari Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kadus), dan Pemerintah Kecamatan kemana mereka?
Semestinya mereka melakukan permohonan atau pengusulan jika memang Anggaran ADD dan DD di wilayah tersebut tidak mampu mengkaper pembangunan.
Kemudian Anggota DPRD dapil wilayah tersebut, semestinya pula ia turun melakukan monitoring dan menampung aspirasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Fenomena ini sebenarnya bukanlah hal baru. Budaya gotong royong telah lama mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Namun yang menarik, gerakan swadaya yang kini dilakukan masyarakat laiya muncul secara masif dan konsisten di berbagai desa.
Pertanyaannya, apakah semangat ini lahir dari kesadaran kolektif warga akan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan? Ataukah ini adalah bentuk protes diam, sinyal bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjawab kebutuhan dasar seperti infrastruktur desa?
Fenomena ini tentu menghadirkan perdebatan. Di satu sisi, publik menyambut positif aksi swadaya tersebut sebagai potret kemandirian sosial. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran dan kritik terhadap kapasitas serta kepekaan pemerintah dalam melayani hak dasar masyarakat.
Tanggung Jawab Pemerintah: Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah (baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa) bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan, pemeliharaan, dan pembangunan jalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Akses Dasar yang Terabaikan: Jalan yang layak adalah kebutuhan fundamental masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Ketika masyarakat merasa terpaksa membangun sendiri, hal itu mengindikasikan bahwa pemerintah setempat dianggap lalai atau abai terhadap hak dasar warga.
Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi ke pihak pemerintah setempat.
Bersambung





