Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM | SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.

Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.

Baca Juga :  Satpol PP-WH Nagan Raya Imbau Warga Berolahraga Mengenakan Pakaian Sesuai Syariat Islam

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.

Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.

Baca Juga :  BGN Kabupaten Brebes Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Konflik SPPG dengan Masyarakat

Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.

“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (**Hernowo )

Berita Terkait

Tim SAR dan Unit K9 Kembali Temukan 5 Jenazah di Lokasi Longsor Banjarnegara, 3 Diantaranya Telah Diidentifikasi Tim DVI
Polda Kepri Gelar Pelatihan Dokpol 2025, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus, Selamatkan 28 Ribu Jiwa
Penobatan Duta Baca Nagan Raya 2025: Dorong Semangat Literasi
Tragedi Kamis Sore, Enam Santri Jabal Qur’an Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Bukit Jeddih
Konektivitas Jadi Kendala, Sinergi Jadi Solusi
Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian BBM Subsidi di Semua SPBU Daerah, Tidak Ditemukan Mobil Lansir yang Mengisi Minyak Solar
Pohon Kersen Tumbang Menghalangi Jalan, Kapolsek Pesantren Pimpin Penanganan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 08:14 WIB

Tim SAR dan Unit K9 Kembali Temukan 5 Jenazah di Lokasi Longsor Banjarnegara, 3 Diantaranya Telah Diidentifikasi Tim DVI

Jumat, 21 November 2025 - 08:10 WIB

Polda Kepri Gelar Pelatihan Dokpol 2025, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

Jumat, 21 November 2025 - 08:04 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus, Selamatkan 28 Ribu Jiwa

Kamis, 20 November 2025 - 23:16 WIB

Tragedi Kamis Sore, Enam Santri Jabal Qur’an Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Bukit Jeddih

Kamis, 20 November 2025 - 18:42 WIB

Konektivitas Jadi Kendala, Sinergi Jadi Solusi

Berita Terbaru