Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus, Selamatkan 28 Ribu Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Batam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Kegiatan dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025), dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.

Perwakilan yang hadir antara lain BNN Provinsi Kepri (Ipda Firman), BPOM Kepri (Dyah Ayu Novi Hapsari), Kejaksaan Negeri Batam (Gutirio Kurniawan, S.H.), Bea dan Cukai Batam (Ardian Ramerta), serta DPD GRANAT Kepri (Yovi Saputra, S.H.).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau. AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Cemari Lingkungan, Limbah PT Ecogreen Oleochemicals Diduga Jadi Biang Kerok

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

1. Sabu Kristal/Padat

Total: 1.424,18 gram

Dimusnahkan: 1.388,3378 gram

Untuk pembuktian: 35,0491 gram

Untuk Labfor: 0,7931 gram

2. Ganja

Total: 4.186,63 gram

Dimusnahkan: 4.151,63 gram

Untuk pembuktian: 33,7391 gram

Untuk Labfor: 1,2609 gram

3. Ekstasi

Total: 307 butir

Dimusnahkan: 292 butir

Untuk pembuktian: 13 butir

Untuk Labfor: 2 butir

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, estimasi penyelamatan mencapai ± 28.352 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menggambarkan besarnya dampak terhadap upaya pencegahan kerusakan generasi muda.

Baca Juga :  Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Metode pemusnahan dilakukan sesuai standar: ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi melalui program P4GN sebagai bagian dari strategi nasional memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.

Berita Terkait

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat
Meriahkan HKG PKK ke-54 Tahun 2026, Lomba Sambung Lagu di Pendopo Amangkurat Tegal
Bhabinkamtibmas Jakasampurna Bersama Warga Gelar Sabtu Bersih Di Jalan Patriot
Polres Lebak Gencar Berantas Narkoba, Dua Kasus Sinte Berhasil Diungkap
Kapolres Tangerang Kota Ajak Masyarakat Perangi Tawuran Dan Obat Terlarang Lewat Jumat Curhat
“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Aparat Dan Warga Gelar Patroli Malam
Wakapolri Tekankan Konsep O2H Dalam Penegakan Hukum Dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Komisi I DPRA, Bahas Batas Wilayah Nagan Raya–Aceh Barat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:23 WIB

Meriahkan HKG PKK ke-54 Tahun 2026, Lomba Sambung Lagu di Pendopo Amangkurat Tegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:35 WIB

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Bersama Warga Gelar Sabtu Bersih Di Jalan Patriot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Polres Lebak Gencar Berantas Narkoba, Dua Kasus Sinte Berhasil Diungkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Berita Terbaru